Suap Jembatan IV: Yang Dicari Siapa Aktor Munculkan Anggaran di APBD Tanpa Dibahas?

  • Whatsapp
Fto: ist
banner 728x90

Oleh: Firmansyah Lawawi

Sekurangnya dua bulan penyidikan kasus dugaan suap pembayaran hutang Jembatan IV Palu bergulir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi. Diantaranya para pejabat, anggota Legislitif aktif maupun nonaktif.

Tak hanya itu, pihak Kejati Sulteng juga melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti sekaitan dengan kasus tersebut. Di kantor DPRD Palu dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Senin (10/08) kemarin.

Pada Selasa (11/08) hari ini, tim penyidik Kejati Sulteng kembali melakukan pemeriksaan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Palu. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita satu unit laptop berisikan data perkara jembatan IV Palu.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng (Wakajati) Sapta Subrata dalam jumpa pers bersama awak media Kota Palu menjelaskan bahwa kasus dugaan suap pembayaran hutang Jembatan IV, telah memasuki tahap penyidikan.

Pihak Kejati Sulteng, ungkap Wakajati, tidak mempermasalahkan keputusan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI) tentang pembayaran eskalasi atau kenaikan harga baja dan biaya lainya jembatan IV Palu.

Namun menurutnya, dari keterang saksi yang telah diperiksa, bahwa pembayaran hutang Jembatan IV, tidak pernah diusulkan dan dibahas pada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu. Namun tiba-tiba diangkat pada Paripurna. Olehnya, Kejati Sulteng akan melakukan pengungkapan siapa aktor dibalik kasus dugaan suap tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, pihak Kejati Sulteng mengaku, bahwa salah seorang mantan anggota DPRD Palu berinisial H, telah mengembalikan uang fee pembayaran hutang jembatan IV sejumlah Rp50 juta.

Mantan Walikota dan eks Ketua DPRD Palu jauh sebelumnya, mengaku pernah ditawari milyaran rupiah guna memuluskan pembayaran hutang Jembatan IV.

Sementara, Wali kota Palu Hidayat di sela-sela pemeriksaan di Kejati Sulteng beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa BANI dan Mahkamah Agung memutuskan untuk melakukan pembayaran hutang jembatan IV Palu sebesar Rp14 Milyar. Namun masih tersisa bunganya Rp18 Milyar lagi.

Jauh sebelumnya, isu dugaan suap pembayaran Jembatan IV Palu yang telah rubuh akibat bencana alam 28 September silam, dihembuskan anggota Legislatif DPRD Palu melalui beberapa media Kota Palu.

Sepertinya bola panas dugaan suap Jembatan IV semakin membara. Bidikan tim penyidik Kejati Sulteng semakin mengerucut kearah penetapan tersangka. Bakal ada yang kebakaran jenggot dengan pengungkapan kasus tersebut. Kita tunggu saja proses pengungkapan kasusnya. ***

Berita terkait