Parimo,- Seorang warga asal Marisa, Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, berjenis kelamin perempuan inisial LL (34) dinyatakan positif Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan hasil uji Swab Tes yang dilakukan tim kesehatan.
Hal itu diungkap Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Irwan saat konferensi Pers di Diklat Posko Covid-19 Parimo, Rabu (09/09/2020).
Warga tersebut merupakan salah satu dari 41 orang yang dilakukan pemeriksaan Swab paska kontak langsung dengan pasien Covid-19 asal Desa Moutong Timur, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo.
“Sesuai hasil pemeriksaan SWAB, dari 41 orang yang dilakukan pemeriksaan 40 orang dinyatakan Negatif sedangkan 1 orang dinyatakan Positif. Penyebabnya karena ia melakukan cipika cipiki bersama pasien positif sebelumnya,” terangnya.
Irwan melanjutkan, LL tidak memiliki dokumen kependudukan baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan dirinya telah tinggal menetap di Kabupaten Parimo. Sehingga diputuskan untuk memulangkan ke daerah asal demi mencegah agar tidak menular kepada orang yang lebih banyak lagi.
“Kami meminta yang bersangkutan untuk menunjukan identitas Kartu Keluarga (KK) dan KTP-nya untuk memastikan apakah dia sudah menetap di Parigi Moutong atau tidak, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki KK dan KTP, sehingga kita memutuskan untuk memulangkan ke daerah asalnya di Gorontalo untuk menjaga jangan sampai terjadi penularan lebih banyak lagi,” tutur Irwan.
Sumber/Editor: Diskominfo/Supardi