Morowali,- Aksi pemalangan Jalan Houling PT Hengjaya Mineralindo oleh warga Desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi, pada 3 Juli 2020 lalu, diduga telah dibuka secara diam-diam oleh pihak Perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh para petani di Desa Bete-Bete, yang saat itu melakukan aksi pemalangan. Diketahui, aksi pemalangan jalan houling itu dilakukan sebagai bentuk protes ke pihak PT Hengjaya Mineralindo, agar segera mengganti rugi tanaman mereka yang telah dirusak akibat aktivitas pembukaan jalan houling.
Sofyan, salah seorang pemilik tanaman mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dan geram atas pembukaan palang yang dipasang oleh warga Desa Bete-Bete selaku pemilik kebun dan tanam tumbuh di lokasi pembangunan jalan houling PT Hengjaya Mineralindo.
“Seharusnya permasalahan diselesaikan secara baik-baik, bukan malah melakukan cara-cara seperti ini, palang dibuka tanpa sepengetahuan kami selaku pemilik tanaman yang dirusak pihak perusahaan,” tegasnya.
Dikonfirmasi Kamis (24/09/2020) malam, mewakili warga lainnya yang juga tanamannya dirusak akibat aktivitas pembukaan jalan houling PT Hengjaya Mineralindo, Sofyan menegaskan bahwa mereka akan kembali memasang palang di seputaran lokasi tanaman mereka yang dirusak.
“Kami hanya mau bertani, kami hanya hidup dari hasil tani, tidak ada yang melarang perusahaan beraktivitas, tapi setidaknya harus bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan yang merugikan petani sekitar, kami kelompok petani akan kembali turun melakukan aksi pemalangan,” ujarnya.
Sofyan juga mengatakan, setelah melakukan pemalangan kembali, ia akan melanjutkan aksinya ke Palu dengan tujuan untuk melaporkan kejadian itu agar para petani yang dirugikan bisa segera mendapatkan haknya.
“Saya berharap semoga pintu hati pihak perusahaan secepatnya terbuka, kasihan kami ini yang hanya mengharap hasil tani untuk bisa bertahan hidup, intinya, apapun yang terjadi kami tetap akan bertani di lokasi yang sudah lama kami tempati untuk mencari nafkah, yang duluan hadir disini kami petani, belum ada perusahaan masuk, orang tua kami sudah bertani disini,” ungkapnya.
Setelah palang berhasil dibuka, pihak perusahaan langsung memasang spanduk di seputaran TKP pemalangan yang bertuliskan ‘Kawasan terbatas. IUP No 540.3/SK/001/Deson/2011 PT Hengjaya Mineralindo.
“Dilarang melakukan aktivitas atau penguasaan lahan di kawasan ini tanpa ijin. Bagi siapa saja yang melakukan aktifitas penguasaan lahan di kawasan ini akan di ambil tindakan hukum tegas sesuai UU yang berlaku,” tertulis dalam spanduk PT Hengjaya Mineralindo.
Terkait masalah itu, Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasruddin yang dikonfirmasi via pesan whatsapp pada malam ini, mengaku bahwa pihak Polres Morowali tidak melakukan pembukaan palang warga tersebut, justru yang melakukan pembukaan palang adalah pihak perusahaan sendiri.
“Yang buka palang pihak perusahaan sendiri, keberadaan pihak Polres atas surat permohonan bantuan pengamanan dari pihak perusahaan PT HM,” tandasnya.***
Reporter: Bambang Sumantri