Ketua Bawaslu Dituding Hoax, Dilapor ke Polisi

  • Whatsapp
Mahasiswa S3 Melaporkan Ketua Bawaslu Sulteng ke Mapolda terkait pencemaran nama baik. Foto: IST

Palu,- Aparat Sipil Negara (ASN) Universitas Tadulako, berstatus mahasiswa S3, Abdurrahim MH melaporkan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen ke polisi. Laporan itu sesuai dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan tertanggal 13 September 2020 kemarin.

Ketua Bawaslu dilapor diduga telah mencermarkan nama baik, membuat berita palsu atau hoax, dan merusak karakter pelapor. Menurut Rahim, ia dicemarkan dalam pemberitaan sebuah media online akibat pernyataan yang bersangkutan. Apa itu? ‘’Dalam kutipan berita jelas pernyataan bahwa saya menggunakan masker berlogo paslon dan membuka menutup masker,’’ terangnya kepada wartawan Senin 14 September 2020 di Palu.

Apa yang disampaikan Ketua Bawaslu tersebut tidak sesuai dengan berita acara klarifikasi antara dirinya dengan pemeriksa Bawaslu. ‘’Tidak ada pertanyaan saya menggunakan masker. Saya hanya ditanya menggunakan kemeja putih. Beliau sebagai ketua tidak cakap. Memberikan keterangan pers berbeda dengan hasil pemeriksaan staf Bawaslu,’’ terangnya.

Kedua; dirinya juga bukan berstatus dosen atau pengajar. Ia dibebastugaskan jabatan fungsional sejak 2017, karena izin tugas belajar. ‘’Lagi – lagi apa yang diterangkan di media berbeda dengan yang ditanyakan kepada saya. Berita bohong dan membunuh karakter saya,’’ tandasnya.

Ketiga; Abdurrahim juga nantinya akan menguji sejauh mana data Bawaslu soal dirinya menggunakan masker logo paslon dan keterangan yang disampaikan ke media. ‘’Beliau harusnya membaca hasil berita acara klarifikasi sesuai tingkat undangan kepada saya. Jangan berbeda beda itu merugikan hak warga negara,’’ ujar mahasiswa S3 yang kini sedang studi penelitian di Palu tersebut.

Sebelumnya, Abdurrahim diberitakan atas keterangan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen disebuah media online sultengterkini.com Akibat pemberitaan itu, Rahim mengaku dicemarkan atas keterangan sumber pada media. ‘’Dalam tubuh berita ada kutipan jelas. Artinya wartawan menulis pernyataan sumber secara langsung. Itu yang hoax dan tidak benar,’’ akunya. ***

Berita terkait