Terkendala PKPU, Bawaslu Palu Belum Bisa Tetapkan Pelanggar

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Palu ivan yudharta @Kailipost.com/ Moh Nizam
banner 728x90

Palu,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu hingga kini belum bisa menetapkan para pelanggar dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tingkat Kota Palu.

Hal ini dikarenakan, KPU Kota Palu belum melakukan penetapan bagi para Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu dan juga belum ada regulasi sanksi yang pasti dari PKPU terkait pelanggaran dalam pemilu di masa pandemi saat ini.

Ivan Yudharta selaku Ketua Umum Bawaslu Kota Palu menjelaskan, bahwa regulasi terkait pelanggaran dalam pemilu pada masa pandemi saat ini masih sebatas wacana dari Mendagri yang menyatakan bahwa untuk mendiskualifikasi para calon kepala daerah yang melanggar aturan terkait pemilu di masa pandemi.

“Kami belum bisa menetapkan pelanggar dalam pemilu kali ini, karena regulasi dari PKPU belum pasti dan hanya masih sebatas wacana yang dikeluarkan oleh Mendagri, belum disahkan sebagai PKPU,” ungkap Ivan Yudharta kepada kailipost.com, Senin (14/09/2020).

Ivan juga menyinggung soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan campur tangan dalam pemilu. Beliau menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Palu akan menindak tegas apabila mendapatkan ada oknum ASN yang melakukan campur tangan dalam pilkada 2020 kali ini.

“Sudah pasti kami akan tindak tegas apabila ASN melakukan campur tangan dalam Pilkada ini. Jadi tidak usah ragukan Bawaslu Kota Palu terkait masalah itu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Palu.***

Reporter: Muhamad Nizam

Berita terkait