KPID Sulteng Minta Lembaga Penyiaran Penuhi 10 Persen Konten Lokal

  • Whatsapp

Palu,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta kepada lembaga penyiaran swasta berjaringan yaitu MNC TV Palu, RCTI Palu dan Metro TV Palu agar memenuhi ketentuan 10 persen konten lokal.

Wakil Ketua KPID Sulteng Ibrahim Lagandeng mengatakan, awal bulan depan akan mengevaluasi tiga lembaga penyiaran berjaringan terkait ketentuan penyajian 10 persen konten lokal dari total konten tayang yang ditampilkan. 10 persen siaran lokal mencakupi pertanian, pariwisata, perkebunan dan kuliner di daerah Provinsi Sulteng.

“Jadi jangan stagnan, hanya menayangkan kuliner saja, tetapi semua aspek pembangunan di Sulteng,” ujar Wakil Ketua Ibrahim Lagandeng, Sabtu (12/09/2020).

Menurut Ibrahim, izin penyiaran ketiga lembaga swasta berjaringan yakni MNC TV Palu, RCTI Palu dan Metro TV Palu akan berakhir bulan Oktober tahun 2021. Jika merujuk Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan Menteri (Permen) nomor 18 tahun 2018 tentang perizinan mengatur bahwa satu tahun sebelum habis masa berlaku Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) maka lembaga penyiaran wajib melapor ke Kemenkominfo RI dan KPID.

“Berhubung izin ketiga Televisi tersebut berakhir bulan Oktober tahun 2021, maka pada awal bulan depan KPID akan melakukan evaluasi konten lokal 10 persen yang dimana penilaian aspek tersebut dengan merujuk pada hasil pantauan KPID melalui alat pemantau dan uji kelayakan publik. Khalayak masyarakat menilai keberadaan ketentuan penayangan 10 perswn oleh TV lokal berjaringan yang ada di Sulawesi Tengah,” jelas Ibrahim.

Hasil uji publik tersebut, lanjut Ibrahim, akan dinilai kemudian di Plenokan tataran komisioner KPID untuk menghasilkan rekomendasi yang akan diserahkan ke Kementerian Kominfo dan KPI RI menjadi bahan mengevaluasi untuk perpanjangan izin kembali.

Ibrahim menuturkan, dari hasil pantauan KIPD Sulteng melalui alat pemantauan terhadap tiga lembaga penyiaran berjaringan tersebut belum maksimal menjalankan ketentuan 10 persen tayangan lokal. Ditambah sajian tayangan masih stagnan dan tidak dinamis. Bahkan ada kritikan masyarakat masuk melaui aduan kontak resmi KPID yang mengeluhkan siaran konten lokal hanya ditayangkan jam 3 pagi.

“Nah kalau gini siapa yang nonton, lagi pula siarannya itu saja dan diulang-ulang terus hingga masyarakat bosan dan jenuh. Untuk itu kedepanya kami akan melaksanakan uji publik kepada masyarakat tentang keberadaan dan pemenuhan konten lokal 10 perseb ketiga televisi tersebut,” jelas Wakil Ketua KPID Sulteng.

Selain itu, KPID Sulteng juga menegasakan kehadiran televisi lokal berjaringan tersebut wajib membantu mempromosikan visi misi program pemerintah daerah (Pemda) melalui pemberitaan dan penayangan konten lokal.***

Reporter: Supardi

Berita terkait