NU Minta Pilkada 2020 Ditunda

  • Whatsapp
banner 728x90

Jakarta,- Mencermati perkembangan Covid-19 di Indonesia yang kian tak terkendali, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan sikap tegas terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 untuk ditunda.

Melalui pernyataan sikap PBNU yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof Dr KH Said Aqil Siroj dan Sektretaris Jenderal DR Ir H A. Helmy Faishal Zaini, meminta secara tegas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga kondisi darurat pandemi Covid-19 terlewati.

“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” demikian poin pertama pernyataan resmi PBNU yang dikutip dari Twitter, Minggu (20/09/2020).

Kemudian disampaikan, di masa pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.

Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat. Mengingat Pilkada, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa.

Oleh karenanya, selain meminta Pilkada ditunda, dalam poin kedua, PBNU juga meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

“Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi,” bunyi poin ketiga pernyataan sikap PBNU.***

Reporter: Indra Setiawan

Berita terkait