Donggala,- Pemerintah Kota Palu saat ini memperketat penjagaan pos perbatasan di wilayah Watusampu. Disisi lain dampak dari ketatnya penjagaan ini warga Donggala yang hendak berurusan di Kota Palu diwajibkan harus memiliki hasil rapid tes non reaktif. Kewajiban pentingnya menyertakan surat hasil rapid test saat melintas diperbatasan Donggala itu dijawab oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Donggala H. Muzakir Ladoali saat dikonfirmasi Rabu (30/09/2020) di ruang kerjanya.
H. Muzakir Ladoali mengatakan, pada dasarnya pihaknya belum menyiapkan alat rapid tes yang peruntukannya bagi perjalanan pribadi khususnya tujuan Kota Palu.
“Tidak ada layanan pembuatan untuk rapid tes untuk perjalanan ke Palu, kita belum memiliki aturan terkait itu dan kami siapkan alat rapid tes bukan untuk kepentingan perjalanan pribadi. Rapid tes hanya digunakan kepentingan tenaga kesehatan dan ibu hamil. Menyangkut persoalan di perbatasan Watusampu itu kebijakan Pemkot Palu,” katanya.
Dia pun mengatakan, di masa pandemi ini sebaiknya warga Donggala lebih berdiam diri dulu di rumah, jika pun ada urusan penting ke Kota Palu warga bisa melakukan rapid tes dilokasi penjagaan perbatasan tersebut, tetapi tidak disiapkan oleh Pemkab Donggala.
“Di pos penjagaan Watusampu sudah disiapkan rapid tes, warga yang mempunyai urusan di Kota Palu bisa langsung dirapid tes. Kalau persoalan biaya kami belum tahu nominalnya karena alat itu bervariasi,” lanjutnya.
Sementara terkait dengan perkembangan Covid-19 di Donggala, dirinya mengatakan bahwa ada empat pasien yang telah dinyatakan sembuh dan hari ini dijadwalkan keluar dari RS Pratama Tambu Kabupaten Donggala.
“Kami dapat info dari petugas Covid-19, alhamdulillah ada empat pasien kita sehat yakni dari Tanjung Batu Kecamatan Banawa dan Desa Oti Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala dan sekarang kita masih menunggu hasil swab 351 orang. Semoga hasilnya negatif,” tutur Kadinkes.*
Reporter: Syamsir Hasan