Palu,- Penyaluran Bantuan sosial (Bansos) secara besar-besaran dari pemerintah kepada masyarakat Kota Palu di masa pandemi Covid-19 perlu diwaspadai karena rawan disalahgunakan dan disusupi kepentingan politik, khususnya jelang Pilkada 2020.
Hal tersebut menuntut Bawaslu Kota Palu harus bekerja ekstra keras mengingat selain bansos terkait Covid-19, bansos mengenai penanggulangan bencana 2 tahun silam, baik dana stimulan, Hunian tetap (Huntap) dan lain sebagainya juga masih dalam tahap penyaluran.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudarta mengungkapkan akan selalu melakukan pengawasan di setiap tahapan Pilkada sesuai yang diatur Undang-undang sehingga dapat meminimalisir kemungkinan pelanggaran, diantaranya penyalahgunaan dana bansos di tahapan Pilkada saat ini.
“Kami mengharapkan masyarakat bisa memberikan masukan dan laporan kepada Bawaslu, sehingga dengan laporan itu kami bisa menelusurinya lebih jauh. Dari laporan masyarakat itu kami akan memanggil pihak-pihak terkait yang melakukan perbuatan tersebut untuk dimintai keterangan,” kata Ivan dikutip dari Radio RRI, Selasa (22/09/2020).
Ia melanjutkan, apabila bukti-bukti terpenuhi maka Bawaslu akan nelakukan kajian apakah itu masuk dalam pelanggaran terpidana atau pelanggaran administrasi.
Kemudian, ia menambahkan, meski di tengah keterbatasan sumber daya manusia, pihak Bawaslu akan selalu berupaya untuk memperketat pengawasan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Masyarakat dapat memberikan laporan, bisa melalui media sosial Bawaslu, menghubungi kontak yang telah disediakan atau melaporkan langsung di sekretariat Bawaslu Kota Palu,” tuturnya. ***
Reportase: Indra Setiawan