Palu,- Dugaan politisasi Penyaluran Sisa Santunan Duka kepada ahli waris korban jiwa bencana 2 tahun silam oleh oknum Anggota Komisi VIII DPR RI bersama salah satu Kepala Daerah di Sulteng sangat disayangkan apalagi menjelang detik-detik Pilkada serentak yang rencananya akan digelar akhir tahun nanti.
“Tak perlu politisir pemenuhan atas hak korban bencana. Jika ini benar terjadi sungguh sangat miris dan muak,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Yahdi Basma, Sabtu (19/09/2020).
Anggota Dewan Faksi NasDem itu mengatakan, dugaan politisasi bantuan oleh Kemensos ini sangat amat tidak etik, bukan karena di tengah pandemi Covid-19, namun karena di tengah kontestasi Pilkada yang seharusnya dijunjung tinggi prinsip-prinsip fairness, jurdil, edukatif dan tidak koruptif.
“Patut diduga, ini memanfaatkan Program Negara. Yang memang sudah semestinya harus memenuhi hak korban bencana untuk kepentingan elektabilitas tertentu di momen Pilkada 2020 ini,” tandasnya.
Yahdi Basma kemudian menjelaskan, uang duka atau dalam Pasal 20 ayat (1) PERMENSOS no 4 tahun 2015 menyebut Santunan Ahli Waris sejumlah Rp15 Juta per korban meninggal. Hal ini menurutnya sama dengan urusan pemenuhan Huntara, Huntap, dan Uang Dana Stimulan.
“Rumah rusak berat, sedang maupun ringan adalah hak korban bencana, alias Kewajiban Negara untuk memenuhinya,” lanjutnya.
“Mohon Bawaslu beri perhatian pada kejadian yang dimaksud, ini potensial Pelanggaran serius,” tutupnya.***
Reporter: Indra Setiawan