Palu,- Aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kota Palu oleh Ribuan massa dari sejumlah elemen mahasiswa berakhir ricuh dan mengakibatkan puluhan mahasiswa terluka.
Awalnya unjuk rasa tersebut berlangsung damai. Kericuhan bermula saat mahasiswa berusaha merusak kawat duri yang menghadang agar bisa sampai kedepan kantor DPRD Provinsi Sulteng. Tetapi pihak Kepolisian tetap bertahan dan menembakkan gas air mata ke kerumunan massa.
Kericuhan pun tak terhindarkan. Mahasiswa dan pihak Kepolisian saling melemparkan batu. Hal ini mengakibatkan banyak korban berjatuhan baik dari pihak mahasiswa maupun dari Kepolisian.
“Dalam kericuhan tadi sebanyak 26 mahasiswa mengalami luka-luka, 7 diantaranya mengalami luka berat dan sisanya mengalami luka ringan, ada juga yang pingsan dan mengalami trauma,” ujar Mariela dari Relawan Medis Mahasiswa di lokasi unjuk rasa, Kamis (08/10/2020).
Kemudian, ia melanjutkan ketujuh Mahasiswa yang mengalami luka berat tersebut akibat terkena lemparan batu dan mengalami kebocoran dibagian kepala dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat yakni RS Bhayangkara dan RS Wirabuana Palu.
Sementara, untuk pihak Kepolisian yang mengalami luka hingga kini kailipost.com belum mendapatkan data yang pasti, mengingat pihak kepolisian masih melakukan pengamanan di lokasi unjuk rasa.
Akibat kericuhan yang terjadi, sejumlah mahasiswa yang dianggap menjadi provokator kericuhan diamankan oleh pihak Kepolisian. Saat ini pukul 15.00 WITA situasi telah berangsur aman. Pihak Kepolisian pun memanggil 5 perwakilan mahasiswa berdiskusi langsung dengan Perwakilan DPRD Provinsi untuk mencapai kesepakatan. ***
Reporter: Indra Setiawan