Palu,- Salah satu anggota DPRD Sulteng, sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofiah menegaskan bahwa pihak DPRD Sulteng akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat terkait penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law.
Hal ini diungkapkannya Senin (12/10/2020) saat menerima perwakilan para Mahasiswa se-Kota Palu di ruang sidang DPRD Sulteng, dimana mahasiswa kembali melakukan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang merupakan aksi lanjutan dari demo sebelumnya pada 08 Oktober 2020.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Komisi I, berpendapat bahwa UU Cipta Kerja sebenarnya akan sangat bermanfaat apabila dipikirkan dan dikaji lebih dalam lagi.
Menurut Wiwik, pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law terkesan sangat terburu-buru untuk disahkan. Sebenarnya UU tersebut harus mendapatkan kajian yang lebih mendalam lagi.
“Saya sudah berdiskusi dengan salah satu anggota DPR RI dari Sulaeesi Tengah, Maman Supratman. Beliau menjelaskan bahwa UU tersebut sebenarnya belum waktunya untuk disahkan, karena undang-undang tersebut perlu pengkajian mendalam,” ujar Wiwik.
Kemudian, Wiwik juga berharap kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan dan memastikan aspirasi mahasiswa se-Kota Palu sampai ke DPR RI dan khususnya Pemerintah Pusat.
“Saya berharap sama teman-teman Anggota DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan dan memastikan bahwa, suara dan aspirasi mahasiswa se Kota Palu ini sampai ke DPR RI khususnya Pemerintah Pusat,” tutupnya.***
Reporter: Muhamad Nizam