Ikuti SE Mendagri, Banmus Dekot Palu Tunda Pembahasan Ranperda

  • Whatsapp

Palu,- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu membahas rancangan perubahan ke empat jadwal masa persidangan caturwulan III tahun sidang 2020.

Dihadiri dinas penataan ruang dan pertanahan Kota Palu, Bappeda Kota Palu, BPKAD Kota Palu, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, serta anggota Banmus.

Rapat Banmus tersebut merespon terbitan terbaru Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 188/5082/Otda tentang tata cara pemberian persetujuan pembahasan dan penandatanganan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tertanggal 01 Oktober 2020.

Dalam isi SE ini, meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) jika melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), maka Plt. Wali Kota terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mendapat persetujuan.

Tembusan surat pemohonan ini juga harus dikirim melalui email Dirjen Otda Mendagri, sehingga ketika dalam waktu lima hari, surat tersebut belum ditindaklanjuti Gubernur maka Dirjen Otda akan mengeluarkan surat persetujuan.

Saat ini, DPRD Kota Palu tengah melakukan pembahasan beberapa Ranperda dimasa persidangan caturwulan III, yaitu Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), Ranperda tentang retribusi perizinian tertentu, Ranperda tentang izin mendirikan bangunan, Ranperda tentang bangunan gedung, termasuk Ranperda tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pemenuhan hak anak (P3HA).

Berdasarkan ketentuan terbaru, Banmus memutuskan menunda atau mengskorsing pembahasan untuk mengikuti mekanisme sesuai ketentuan SE Mendagri tersebut. Hal ini demi mencegah agar tidak terjadi mal adminstrasi kemudian hari.

“Rapat Pansus Ranperda ditunda, dan kita akan kembali lakukan Banmus untuk menyesuaikan SE mendagri terbaru,” ungkap Wakil Ketua II Rizal, S.Pd.i, M.Pd selaku pimpinan Banmus.***

Reporter: Supardi

Berita terkait