Palu,- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola, tak lagi mewajibkan persyaratan hasil Swab test negatif bagi pelaku perjalanan dari luar daerah yang ingin memasuki wilayah Sulteng, melainkan kembali menunjukkan hasil Rapid Test non reaktif.
Hal tersebut berlaku sejak Gubernur Sulteng itu mengeluarkan surat edaran bernomor: 440/570/DIS.KES. tentang Perubahan Surat Edaran Gubernur Sulteng nomor 440/523/Dis.Kes tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulteng.
“Pelaku perjalanan dari luar daerah yang masuk wilayah Provinsi Sulteng wajib menunjukkan hasil Rapid Test yang mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020 dan mengaktifkan kembali portal perbatasan antar provinsi,” tulis edaran Gubernur poin (c) nomor 4.
Kemudian, dalam edaran tersebut juga menyebutkan bahwa surat keterangan Rapid test non reaktif tidak lagi diwajibkan bagi pelaku perjalanan di dalam wilayah Provinsi Sulteng.
“Warga Sulteng yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Provinsi Sulteng agar menunjukkan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dari petugas kesehatan tempat asal,” sebut edaran Gubernur nomor 4 poin (d).
Selain itu, Gubernur Sulteng juga menghimbau kepada Kepala Daerah di Sulteng agar mengurangi penugasan pejabat dan ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah sampai diterbitkannya aturan baru, kecuali yang sifatnya urgent.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulteng pada Rabu (21/10/2020) ini, akan berakhir setelah terjadinya penurunan kasus positif Covid-19 secara signifikan.***
Editor: Indra Setiawan