Palu,- Penggunaan spektrum frekuensi di Indonesia khususnya untuk Sulawesi Tengah (Sulteng) belum sepenuhnya tertib. Masih ada saja oknum yang menggunakan frekuensi tanpa mempunyai izin resmi dari Pemerintah.
Hal itu terjadi di akibat karena masih rendahnya kesadaran pengguna frekuensi untuk mengurus perizinan. Padahal, penggunaan frekuensi tanpa izin dapat menimbulkan gangguan sinyal terhadap sistem navigasi penerbangan, siaran televisi, dan juga radio.
Ketua Radio Antar Penduduk Indonedia (RAPI), Abdul Raaf, mengatakan pihak RAPI dalam hal ini telah mengupayakan untuk bersinergi terkait dengan pengawasan dan pembinaan frekuensi Radio, melalui teguran dalam bentuk lisan dan tertulis terhadap penguna frekuensi yang sering melakukan pelanggaran.
“Bentuk pelanggrannya berupa doubling signal, pemutaran lagu yang cukup lama dalam satu frekuensi, akan di kenakan sanksi berupa teguran,” ujar Abdul Raaf, Rabu (21/10/2020).
Sementara, dikonfirmasi terpisah, Kepala Kominfo Balai Monitor Spektrum Drekuensi Radio kelas II Palu, Latuse, mengatakan, pihaknya berharap dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) dan RAPI Daerah Sulteng.
“Karena pada ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi: Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah,” jelasnya.
Kedepannya, ia juga berharap agar semua pihak terkait agar bisa saling support, bersinergi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengguna frekuensi Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP), maupun Amatir radio untuk sama sama menciptakan frekuensi yang tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Reporter: Windy Kartika