Panggil Timses, Bawaslu Palu Bahas Pemasangan APK-BK di White Area

  • Whatsapp

Palu,- Bawaslu Kota Palu melakukan rapat bersama perwakilan pasangan calon (Paslon) sekaitan dengan pelanggaran pemasangan APK-BK yang dilakukan salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu di tempat yang ditetapkan sebagai White Area, Selasa (13/10/2020) malam.

Kegiatan ini dihadiri sekaligus dipimpin oleh Ifan Yudharta selaku Ketua Bawaslu Kota Palu, kemudian Agussalim Wahid selaku Ketua KPU Kota Palu, serta seluruh para perwakilan dari tim sukses paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.

Dalam kegiatan ini, yang menjadi ini persoalan adalah, salah satu paslon telah memasang APK-BK di salah satu jalan protokol yang juga telah ditetapkan oleh pihak KPU sebagai white area. Hal ini sempat menjadi perdebatan, karena beberapa perwakilan paslon lain merasa keberatan dan dirugikan serta menuntut asas keadilan dari pihak Bawaslu terkait permasalahan tersebut.

Seperti halnya, perwakilan paslon nomor urut 1, yang menjelaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan dengan hal tersebut, karena sewaktu penyerahan APK-BK beberapa hari yang lalu telah disepakati tidak boleh memasang APK-BK pada wilayah yang telah ditetapkan sebagak white area.

“Jujur dalam hal ini, pihak kami sangat dirugikan. Karena sesuai kesepakatan awal, tidak diperbolehkan memasang APK-BK pada white area. Tetapi salah satu paslon telah memasang balihonya di bilboard yang ada di salah satu white area yang telah ditetapkan,” ujar LO paslon urut 1 mengemukakan pendapatnya saat rapat.

Menanggapi hal itu, Ifan Yudharta selaku Ketua Bawaslu Kota Palu menjelaskan, bahwa mengenai permasalahan tersebut, pihak Bawaslu dan KPU Kota Palu telah berdiskusi terkait hal tersebut sehingga menghasilkan kesepakatan yang baru.

“Setelah berdiskusi dengan pihak KPU Palu. Kami menyepakati bahwasannya boleh memasang baliho pada billboard, tetapi setiap paslon hanya boleh memasang 5 unit baliho. Karena mengingat dari billboard menghasilkan pajak negara. Sementara untuk APK-BK lainnya seperti umbul-umbul dan lain sebagainya, tetap tidak diperbolehkan dipasang pada wilayah white area,” jelas Ifan Yudharta.***

Reporter: Muhamad Nizam

Berita terkait