Raperda P3HA, Pastikan Enam Asas Hak Anak Terpenuhi

  • Whatsapp
Rapat Paripurna tentang pandangan umum Fraksi atas Raperda P3HA, di ruang utama sidang DPRD Kota Palu, Selasa (06/07/2020) @Kailipostcom/Supardi
banner 728x90

Palu,- Rapat Paripurna DPRD Kota Palu mengenai penjelasan Wali Kota Palu terkait rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan pemenuhan hak anak, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (06/10/2020).

Rapat ini dihadiri 27 dewan dari total 35 anggota DPRD Kota Palu. Turut hadir juga Sekretaris Dewan (Sekwan), Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu yang dimpin Wakil Ketua I, Erman Lakuana didampingi Wakil Ketua II Rizal, S.Pd, M.Pd.

Plt Wali Kota Palu yang diwakili Sekretaris Kota (Sekot), Asri L Sawayah mengatakan, rancangan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak (P3HA) tersebut meletakan kewajiban perlindungan anak berasarkan asas, non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup dan tumbuh kembang anak serta penghargaan terhadap pendapat anak sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.

Dalam rancangan Perda ini meliputi pelindungan, pemenuhan, kewajiban dan tanggung jawab terhadap hak anak, partisipasi anak, penguatan kelembagaan, peran serta masyarakat meliputi pengendalian, pembinaan dan pengawasan.

“Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak perlu peran serta masyarakat baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, sosial, dunia usaha, media masa atau lembaga pendidikan,” jelas Asri, saat membacakan penjelasan tertulis Plt Wali Kota.

Sekot Asri menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan hak yang melekat pada dirinya merupakan tanggungjawab Negara dengan menyediakan segala aspek pendukungannya baik bersifat sarana, maupun rencana aksi daerah kota layak anak dan gugus tugas.

Hal ini disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana strategi daerah, visi misi, kebijakan, program, dan kegiatan Kota Palu yang menempatkan anak pada proporsinya untuk memberikan perlakukan yang memperthatikan kepentingnya.

“Kepentingan anak menjadi tujuan dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh orang tua, masyarakat dan negara dalam memenuhi haknya, baik hak beragama, hak mendapatkan kesehatan, dan pendidikan,” jelas Asri.***

Reporter: Supardi

Berita terkait