Donggala,- Terkait persyaratan Rapid Test yang diberlakukan ketika memasuki daerah sekitar Kabupaten Donggala seperti Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), pihak RSUD Kabelota mengaku pihaknya tidak melayani Rapid Test kepada pelaku perjalanan.
Direktur RS Kabelota Dr. Syahriar saat dihubungi Rabu (07/10/2020), mengungkapkan bagi pelaku perjalanan tidak dapat dilayani, melainkan hanya untuk pasien rujukan saja.
“Kami di RS Kabelota hanya layani khusus penggunaan Rapid Test bagi pasien rujukan, tak ada pelayanan bagi pelaku perjalanan,” tegasnya.
Dikatakannya lagi, biaya Rapid Test berdasarkan perintah Dirjen yakni Rp150 ribu itupun sekali rapid, biaya tersebut bukan ditetapkan Gubernur atau Bupati. Adapun yang ditetapkan Gubernur yaitu biaya swab sebesar Rp900 ribu.
“Saat ini RS Kabelota belum memiliki alat Swab, Insyaallah RS Kabelota rencana mau mengadakan. Semoga bisa terwujud,” tuturnya. ***
Reporter: Syamsir Hasan