Palu,- Salah satu Anggota DPRD Kota Palu, laki-laki berinisial “N”, dilaporkan oleh Tim Koalisi Hadianto Rasyid dan Reny A. Lamadjido (Hadi-Reny) ke Bawaslu Kota Palu yang juga didampingi tim kuasa hukumnya, Rabu (07/10/2020).
Pelaporan tersebut dilakukan akibat dugaan pembogkaran baliho Hadi-Reny oleh salah satu tim pemenangan pasangan calon yang juga merupakan anggota legislatif Kota Palu, pada 05 Oktober 2020 di BTN Palu Nagaya, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Pembongkaran diketahui, dilakukan oleh salah seorang preman berinisial “F” bersama dengan “N” salah satu anggota DPRD Kota Palu yang saat kejadian momen direkam, bahkan keduanya juga sempat mengeluarkan kata-kata yang tak sepantasnya.
“Kita hari ini melapor ke Bawaslu, terkait dengan pembongkaran baliho oleh preman salah satu paslon dan terkait perekaman video oleh salah satu anggota DPRD Kota Palu, yang kemudian menyebarluaskan video tersebut,” ujar Ketua Tim Koalisi Hadi-Reny, Alimudin Alibau.***
Reporter: Yohanes Clemens