11 Anggota Pansus Dibentuk Godok Raperda P3HA

  • Whatsapp
DPRD Kota Palu menetapkan 11 anggota Pansus membahas raperda P3HA @Kailipostcom/Supardi
banner 728x90

Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menetapkan 11 anggota Panitia Khusus (Pansus) membahas atau menggodok muatan materi rancangan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak (P3HA) sebelum disahkan dalam Paripurna.

Pembentukan ini pasca melewati Paripurna tentang jawaban Wali Kota Palu atas pandangan umum fraksi terkait Raperda P3HA, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (07/10/2020).

Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 100 ayat 2 tentang tata tertib, yang telah diubah dalam Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2019 menyebutkan bahwa, Pansus teridiri dari Komisi terkait yang diusulkan masing-masing fraksi.

Diputuskan, 11 orang Pansus yaitu Ketua Mutmainah Korona, Wakil Ketua Rezki Hardianti Ramadani, dan anggota Thompa Yotokodi, Astam Abdullah, Ishak Cae, Parden Saino, Rustam Ramli, Irsan Tatriya, Nasir Dg. Gani, Achmad Alaydrus dan Ratna Mayasari Agan.

Terdiri dari 9 Fraksi yaitu dua anggota Gerindra, dua anggota Golkar, dan farksi PKS, Hanura, NasDem, PDIP, PKB, Demokrat, serta fraksi Amanat Indonesia masing-masing satu anggota.

Pansus Raperda P3HA memiliki masa kerja tiga hari, mulai Kamis 08 Oktober 2020 sampai Senin 12 Oktober 2020.

“Waktu kerja 3 hari, Pansus diharap bisa melaporkan ke Paripurna, setelah mendapat fasilitas produk hukum dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah,” ungkap Wakil Ketua II, Erman Lakuana.***

Reporter: Supardi

Berita terkait