Tipu Empat Kades di Donggala, Penipu Mengaku Sebagai Inspektorat Ditangkap

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Mengaku sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Pelaku Penipuan inisial AR (39) sebagai otak pelaku dan rekannya inisial A (23) akhirnya diamankan Aparat Kepolisian Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng.

“Kasus bermula saat, empat kepala desa (Kades) di Donggala menjadi korban atas ulah pelaku yang mengaku Inspektur Inspektorat di Donggala. Mereka menyuruh korban untuk mentransfer uang dengan dalih dipinjam dan berjanji akan dikembalikan di Kantor Inspektorat Donggala, yang terjadi pada akhir bulan Agustus 2020 lalu,” kata AKBP Sirajudin Ramli saat Konferensi Pers di Polda Sulteng Kamis (22/10/2020).

AKBP Sirajudin menjelaskan, saat dikonfirmasi oleh korban, Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala merasa tidak pernah menghubungi dan meminjam uang kepada para Kades. Sedangkan total kerugian yang telah ditransfer oleh empat Kades adalah Rp62 Juta. Keempat Kades tersebut yaitu Kades Jono oge, Kades Siweli, Kades Sibado Kecamatan Sirenja dan Kades Kola kola Kecamatan Benawa Tengah.

“Dan berdasarkan hasil penyelidikan, Tim subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng dipimpin Kasubdit V Kompol Moh Jufri dengan berbekal petunjuk yang dikantongi bergerak ke Kabupaten Sidrap Sulsel, dan hasilnya telah mengamankan pelaku. Keduanya adalah warga Kabupaten Sidrap,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut dia, dari para pelaku telah diamankan 6 (enam) buah HP, dua lembar SIM Card nomor 082187777825 dan nomor 08221144915 serta satu lembar ATM BNI nomor seri 1946 3400 7038 1111. Sedangkan uang hasil kejahatan sesuai pengakuan pelaku habis digunakan untuk foya-foya.

“Kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45.a ayat (1) UURI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda maksimal Rp1 Miliar,” pungkasnya.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait