Palu,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendatangi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng untuk melaporkan Arya Sinulingga yang saat ini menjabat Staf Khusus Kementerian BUMN atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan penyampaian ujaran kebencian melalui media sosial.
Ketua DPD Pospera, Aim Ngadi, menerangkan, bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi dalam percakapan di salah satu Group WhatsApp pada 05 November 2020 sekitar pukul 21.38 WIB.
Saat itu salah satu anggota Group membagikan link berita media online yang berjudul “Pak Erick, Rugi PT Timah Q3 Naik 45 persen jadi 255 M” dan kemudian Link berita tersebut dibalas oleh Saudara Arya Sinulingga dengan kalimat “Banyak perusahaan yang komisarisnya pospera selama 5 tahun pada rugi semua.. bikin pusing memang”.
Setelah seluruh pengurus Pospera baik tingkat Nasional sampai dengan pengurus daerah mengetahui adanya pernyataan Saudara Arya Sinulingga yang menyinggung nama Organisasi dengan kalimat yang sangat tendensius dan hoax.
Olehnya, pada 09 November 2020 melalui Lembaga Bantuan Hukum Pospera menyampaikan bahwa kalimat tersebut merusak nama baik dan meminta dalam waktu 3 x 24 jam untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada DPP Pospera. Namun sampai waktu ditentukan klarifikasi dan permohonan maaf tak disampaikan.
“Laporan dugaan tindak pidana ini kami laporkan ke Kasubid Cyber Crime Polda Sulteng. Kami melaporkan Arya Sinulingga terhadap pernyataannya di salah satu group WhatsApp. Kami membantah itu, karena dalam laporan keuangan yang diduduki teman-teman di Komisaris tidak pernah merugi malahan untung. Sehingga kemudian kami menganggap ini adalah penyebaran fitnah dan ini adalah hoax. Makanya Pospera melaporkan ini di 27 Provinsi termasuk di Sulteng,” jelas Aim Ngadi, usai pelaporan, Senin (16/11/2020).
Sementara, Ketua Dewan Pembina Pospera Sulteng, Edison Tentenabi menambahkan, link berita yang dibagikan ke Group WhatsApp tersebut terkait PT. Timah, sementara tidak ada satu pun pengurus Pospera menduduki jabatan Komisaris di PT. Timah ini. Pospera hanya berada di anak Perusahaan.
“Kok kami tidak terlibat dikatakan kami yang merugi, sehingga solidaritas Pospera di 27 Provinsi melakukan gugatan kepada Arya Sinulingga yang sudah kami berikan waktu 3×24 jam untuk meminta maaf tetapi tidak melakukan itu,” ungkap Edison.
Mereka berharap, pihak Kepolisian RI dapat secara profesional menindak saudara terlapor atas perbuatannya, karena telah menimbulkan kemarahan seluruh anggota Pospera di seluruh Indonesia.***
Reporter: Supardi