Palu,- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk memenuhi daftar periksa bagi sekolah yang akan memulai pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.
Dikutip dari Antaranews.com, Nadiem mengatakan, dana BOS karena sudah direlaksasi dapat digunakan untuk memenuhi kriteria daftar periksa tatap muka. “Kepala sekolah mempunyai kebebasan untuk menggunakan dana BOS yang bertujuan memenuhi daftar periksa,” ujarnya dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Jakarta, Jum’at (20/11/2020)
Menurutnya, sekolah juga harus memenuhi daftar periksa, dan ada enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan, dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengatakan, sekolah di Kota Palu sudah melakukan sejak beberapa bulan lalu. Dimana dana Bos digunakan untuk memenuhi daftar periksa bagi sekolah.
“Hal ini juga sudah dilakukan sekolah sejak beberapa bulan lalu. Yang berbeda dengan SKB adalah kewenangan penuh pemda dan kemenag untuk membuka sekolah tatap muka,” jelasnya, Sabtu (21/11/2020).
Sedangkan, untuk proses tatap muka dengan mengisi daftar periksa kesiapan sekolah, kata Dia, pihaknya sejak bulan september sudah melaksanakan hal tersebut. Sayang, katanya, pada akhir september kasus Covid-19 semakin massif, sehingga kami menghentikan proses sekolah tatap muka.***
Reporter: Yohanes Clemens