Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun anggaran 2021 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh fraksi Partai menyatakan setujuh dan menerima saat menyampaikan pendapat akhirnya.
Persetujuan ini kemudian ditetapkan dalam bentuk penanda tanganan bersama antara pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Moh. Iksan Kalbi, Wakil Ketua I Erman Lakuana, Wakil Ketua II Rizal dan Plt. Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said.
Dari hasil pembahasan bersama Pansus dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disepakati bahwa APBD Kota Palu tahun 2021 dengan rincian; Pendapatan direncanakan berjumlah Rp1.246.469.869,781, 00,- (satu triliun dua ratus empat puluh enam miliar empati ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah).
Belanja daerah direncanakan berjumlah Rp1.647.143.422.378,00,- (satu triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah). Sedangkan defisit sejumlah Rp400.646.552.597,00,- (empat ratus miliar enam ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Sedangkan pembiayaan daerah yang direncanakan, terdiri dari Penerimaan sejumlah Rp400.646552597,00,-(empat ratus miliar enam ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan pengeluaran sejumlah Rp0,00,- (nol rupiah). Dengan begitu, maka disimpulkan pembiayaan netto tetap berjumlah Rp400.646.552.597,00.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Ranperda APBD Kota Palu 2021, Astam Abdullah, dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang dipimpin Wakil Ketua I, Erman Lakuana, Sabtu (21/11/2020).***
Reporter: Supardi