Rekomendasi Pansus: Pemkot Palu Harus Jeli Melihat Potensi Sumber PAD

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu memberikan rekomendasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Dari hasil pembahasan Pansus yang dilakukan secara mendalam, komprehensif dan detail sebagaimana yang diamanahkan menghasilkan enam poin rekomendasi, diantaranya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) agar lebih jeli dalam melihat pengelolaan potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimiliki, baik disektor pajak daerah, sektor retribusi daerah dan potensi pendapatan lainnya yang sah dimiliki Pemkot Palu. Hal ini sebagai upaya pencapaian kemandirian keuangan guna mendukung percepatan proses pembangunan di Kota Palu pasca 2 (dua) tahun bencana alam.

Selain itu, Pansus meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu memberikan penjelasan terperinci atas belanja-belanja yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja anggaran tahunannya, sehingga hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pembahasan selanjutnya yang dilaksanakan oleh DPRD baik ditingkat Banggar maupun Pansus APBD Kota Palu tahun-tahun berikutnya guna menghindari terjadinya polemik dalam proses pembahasan anggaran kedepannya.

Guna menghindari adanya perbedaan pandangan atau persepsi dalam penganggaran, Pansus berharap TAPD dapat lebih bersinergis dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun rencana penganggaran tahunan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, sehingga hal yang menjadi program prioritas utama Pemkot melalui OPD dapat terlaksana setiap tahunnya guna memenuhi kebutuhan serta pelayanan bagi masyarakat.

Sementara, berkaitan dengan pemenuhan hak-hak masyarakat penyintas bencana baik itu berupa dana stimulan maupun penyediaan kebutuhan pemukiman beserta fasilitasnya, Pansus berharap bisa seluruhnya terselesaikan di tahun 2021 mendatang, olehnya peningkatan kinerja aparatur pengelolaan hal-hal tersebut perlu lebih diperhatikan oleh Pemkot Palu.

Dalam rekomendasinya, Pansus juga meminta perlu adanya tindakan kongkrit yang dilakukan oleh Pemkot Palu dalam menertibkan aset-aset milik daerah yang ada, baik dari sisi pendapatan aset maupun penghapusan aset-aset yang ada. Dengan didapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK RI kepada Pemkot kiranya prestasi untuk terus dipertahankan dan ditingkat.

“Enam poin rekomendasi Pansus DPRD Kota Palu mengharapkan agar kiranya hal-hal tersebut menjadi perhatian serta bahan pertimbangan Pemkot Palu perlu dalam menjalankan segala bentuk urusan pemerintahan, pelayanan yang menjadi tugas utama pemerintah dalam memberikan pelayanan serta kesejahteraan bagi masyarakat Kota Palu kedepannya,” ungkap Ketua Pansus, Astam Abdullah, saat membacakan laporan Pansus pada Sidang Paripurna DPRD Kota Palu, Sabtu (21/11/2020).***

Reporter: Supardi

Berita terkait