Palu-, Tiga tersangka narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram (Kg), di Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) terancam hukuman mati. Sabu tersebut berhasil disita Anggota Kepolisian Resort (Polres) Palu pada 27 November 2020 kemarin.
“Kami akan memaksimalkan hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka. Yang mana, pasal yang disangkakan yaitu Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, yakni ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup sampai hukuman mati,” kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, Senin (30/11 /2020), saat konferensi Pers.
AKBP Riza menjelaskan, sabu 19 Kg tersebut berhasil diungkap berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Palu yang mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
“Tersangka berinisial I itu diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,1 gram. Dan dari pengembangan tersangka I ini, kita mendapatkan lagi sabu dari pria berinisial SIK. Setelah melakukan pendalaman, kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu SIK di kediamannya, Jumat 27 November 2020,” jelasnya.
Dan lanjut Kapolres, setelah SIK diamankan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Dan dari hasil pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19 Kg yang disimpan di dalam sebuah mobil. Dan sabu tersebut disimpan dalam paket bungkus plastik teh warna hijau sebanyak 19 buah.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka SIK, diperoleh informasi bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari orang yang berada di Tarakan, Kalimantan Utara dengan inisial HI. Jadi SIK ini sudah tinggal di Kota Palu selama 2 tahun, sedangkan ayahnya HI tinggal di Tarakan, HI ini yang diduga memasok narkoba itu dari Tarakan menuju Palu, melalui jalur laut dan dijemput di kawasan Pantai Barat, Donggala sebelum dibawa ke Kota Palu,” ungkapnya. ***
Reporter: Yohanes Clemens