Palu,- Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar) melaporkan Paslon nomor urut 2, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili kepada (ATFM) Bawaslu Provinsi Sulteng, Jum’at (04/11/2020) sore pukul 15.04 WITA.
Pelaporan tersebut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Amirudin Tamoreka yang telah menandatangani perjanjian yang termuat dalam Surat Perjanjian dan Komitmen Ir. H. Amirudin Tamoreka Dukungan Sharing Daerah Saat Menjabat Bupati Banggai tahun 2020-2024 dan Surat Kerjasama dan Komitmen Sukseskan Pemenangan Calon Bupati Banggai tahun 2020.
Surat perjanjian itu diajukan oleh pihak Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Banggai kepada tim pemenangan Amirudin Tamoreka selaku calon Bupati pada Februari 2020.
Dalam perjanjian ini memuat sejumlah poin komitmen, diantaranya mengakomodir operasional Tim PKH untuk melakukan penguatan politik di 23 Kecamatan, menyediakan anggaran untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH se-Kabupaten Banggai dan menjamin keberlanjutan usaha tersebut.
Selain itu, isi perjanjian juga memuat usulan kerjasama komitmen bahwa pada Pilkada 2020 siap memenangkan Amirudin Tamoreka sebagai calon Bupati Banggai dengan jumlah wajib pilih yang tersebar di 24 Kecamatan, terdiri dari pemilih KPM dan SDM PKH Kabupaten Banggai. Surat tersebut kemudian ditandatangani bersama antara perwakilan SDM PKH dan Amirurdin Tamoreka.
Diketahui, sebelumnya pada April 2020 Bawaslu Kabupaten Banggai telah menangani hal ini yang menghasilkan putusan rekomendasi memenuhi unsur pelanggaran Netralitas dan Kode Etik Pendamping SDM PKH dan diteruskan kepada Kementerian Sosial RI sehingga berujung pada pemberhentian beberapa SDM PKH Kabupaten Banggai.
Tim Hukum, Amirulah, SH mengatakan, dugaan pelanggaran ini dapat dikategorikan tindakan TSM sebab melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan secara terencana. Dalam fakta bahwa ada keterlibatan Kepala Dinas (Kadis) yang juga sebagai Sekretaris SDM PKH Kabupaten Banggai. Ini pun bisa dikatakan terstruktur, karena 82 orang jumlah SDM PKH Kabupaten secara strukturual ada di setiap Kecamatan, dan ada pendamping di Desa yang mengasistensi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Dalam salah satu chat pesan WhatsApp ada keterlibatan beliau dibicarakan bahwa Pak Kadis sudah ketemu dengan Paslon yang bersangkutan. Ada bukti WhasAppnya,” kata Amirullah, Jum’at (14/11/2020).
“Karena ini dugaan pelanggaran TSM makanya kita laporkan kepada Bawaslu Sulteng untuk menguji ini, apakah masuk pelanggaran TSM yang dapat didiskualifikasi,” tambahnya.***
Reporter: Supardi