Palu,- Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan klaster baru penyebaran Covid-19 saat malam pergantian tahun menuju 2021.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu bernomor: 443/2409/Hukum/2020 tentang Keamanan dan Ketertiban serta Pengendalian Penyebaran Corona Virus 19 di Kota Palu pada Malam Penyambutan Tahun Baru 2021. Pemkot Palu melarang beberapa kegiatan warga selama menjelang pergantian tahun malam nanti.
“Tidak diperbolehkan menjual kembang api, petasan, dan termpet. Dan tidak diperbolehkan menyalakan kembang api, petasan dan membunyikan terompet,” bunyi SE Wali Kota poin satu dan dua tertanggal 23 Desember 2020.
Kemudian, pada poin selanjutnya, Pemkot Palu juga menghimbau agar warga tidak melaksanakan kegiatan/pesta menyambut tahun baru 2021 yang menimbulkan kerumunan orang banyak.
“Tidak melakukan arak-arakan, konvoi, pawai, dan karnaval. Dan terakhir agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” bunyi poin keempat dan kelima.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkot juga memerintahkan kepada Camat dan Lurah, Lembaga Adat, Satgas K5 dan Organisasi Kepemudaan agar membentuk posko pengamanan malam tahun baru dan membantu pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan penyambutan tahun baru yang dilakukan warga setempat.***
Reporter: Indra Setiawan