Palu,- Kepolisian Resort (Polres) Kota Palu memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 19 kilogram (Kg) pada Senin (21/12/2020). Barang bukti (Babuk) sabu ini merupakan hasil dari penangkapan Polres Palu pada tanggal 27 November 2020 lalu.
Pemusnahan babuk sabu dilakukan di Mako Polres Kota Palu yang dihadiri langsung oleh pihak Badan Narkotika Nasional Kota Palu, Kapolres Kota Palu beserta jajaran pihak Polres Palu.
Pemusnahan kali ini, sama seperti pemusnahan babuk seperti biasanya. Narkotika jenis sabu tersebut dilarutkan pada air mendidih yang disertai dengan campuran deterjen.
Terkait perkembangan terkait kasus ini, Kapolres Kota Palu, AKBP Riza Faisal menjelaskan bahwa, kasus penangkapan sabu sebanyak 19 Kg ini sudah di proses oleh pihak Polres Kota Palu dan dalam waktu dekat ini kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami telah memproses kasus ini dan kemungkinan dalam waktu dekat ini kami akan meneruskan kasus ini ke pengadilan,” tegas AKBP Riza Faisal konferensi pers bersama awak media.
Dalam hal ini, AKBP Riza Faisal menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar selalu menjauhi narkoba dan apabila menemukan serta mengetahui peredaran narkotika di Kota Palu, diharapkan agar melapor ke Polres atau Polsek terdekat.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk selalu menjauhi narkoba dan apabila masyarakat Kota Palu menemukan serta mengetahui peredaran narkotika di wilayah Kota Palu diharapkan agar segera melaporkan hal tersebut ke Polres Kota Palu atau Polsek terdekat,” harap AKBP Riza Faisal.
Diketahui, 1 Kg narkoba jenis sabu bisa dipakai untuk 4 ribu jiwa. Jika dikalkulasi pemusnahan 19 Kg babuk sabu kali ini sama halnya menyelematkan sekitar 76 ribu jiwa warga Kota Palu dan sekitarnya dari bahaya penggunaan barang haram tersebut.***
Reporter: Muhamad Nizam