Palu,- Gugatan terhadap Pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati urut 02 kandidat unggul hasil perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai atas dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) akhirnya mendapat putusan menggembirakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Adanya hasil putusan Bawaslu Sulteng tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Sutarmin. Ia mengatakan, bahwa terlapor AT-FM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Sebab dalam aduan, pasangan AT-FM dianggap melakukan tindakan pelanggaran TSM, maka bunyi pasal harus kumulatif yaitu harus terpenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif.
“Bawaslu Provinsi menyatakan bahwa tidak terpenuhi unsur ketiganya itu, sehingga dinyantakan terputus karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran TSM,” ungkap Sutarmin.
Putusan tersebut disambut baik oleh Tim Hukum AT-FM, Abdulrahman. Ia menyebut bahwa apa yang menjadi keputusan itu sudah sangat bijak dan adil.
Abdulrahman mengaku, sejak awal telah memprediksi hasil putusan Bawaslu Sulteng sesuai yang diharapkan, sebab dari format laporan TSM ini dinggap rekayasa dan fiktif. Termasuk, soal surat berisi pernyataan para penerima manfaat PKH diarahkan memilih AT-FM terbukti adalah rekayasa.
Menurutnya, secara logika hukum, potensi melakukan pelanggaran TSM itu berada pada kandidat petahana, sebab AT-FM ini tidak memiliki kekuatan untuk menggerakkan birokrasi sebagaimana yang dituduhkan.
Sehingga, dalam format jawaban atas laporan tersebut, Tim Hukum membeberkan bahwa apa yang dilaporkan kepada pasangan AT-FM tidak lebih dari pada cerita fiktif yang mencoba merangkai kata seolah-olah kandidat urut 02 itu telah melakukan pelanggaran TSM dengan memanfaatkan ruang Program Keluarga Harapan (PKH).
“Makanya putusan hari ini sudah kami prediksi bahwa kalau Bawaslu fair, jantle dan sesuai dengan hukum menjalankan putusan ini pasti kita akan menang. Makanya putusan ini bagi kami sudah menyempurnakan kemenangan Amir Tamoreka-Furqanuddin. Karena akhirnya proses Persidangan yang memakan waktu dua minggu ini, pada hari ini terbayarkan dengan putusan yang sangat memuaskan,” jelas Abdulrahman, di Kantor DPW NasDem, Senin (28/12/2020) yang didampingi ketua DPW NasDem Sulteng, Atta Mahmud, Sekretaris Koalisi Pemenangan AT-FM, Zulharbi Amatahir, dan rekan-rekan tim hukum lainnya.
Meskipun, Paslon pelapor telah mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal dugaan pelanggaran yang sama, Tim Hukum AT- FM mengaku sangat siap menghadapi proses hukum kedepan.
Ketua DPW NasDem Atta Mahmud mengatakan, paska putusan ini, maka kemenangan AT-FM sudah bisa dirayakan. Ia mengungkap rasa terima kasih terhadap Bawaslu Sulteng yang telah menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Hal sama diungkap kepada Tim Hukum AT-FM bersama rekanan yang sudah bekerja keras sejak awal hingga akhirnya membuahkan hasil putusan yang menggembirakan.
Atta mengatakan, Bawaslu Sulteng telah mengambil keputusan terbaik yang adil dan feer yang patut di terimah oleh masyarakat Kabupaten Banggai.
“Kepada masyarakat Banggai khusunya saya ingin menyampaikan inilah putusan terbaik, dan mungkin inilah yang terbaik untuk masyarakat. Marilah kita terima sebagai putusan yang adil dan feer untuk kita semua,” ungkap Atta.***
Reporter: Supardi