Morowali,- Jajaran Polsek Bahodopi Polres Morowali, berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis sabu berinisial J, di kamar kos miliknya, di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Jum’at (18/12/2020) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.
Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di salah satu kos-kosan yang terletak di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bahodopi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sumarlin langsung menuju ke kos-kosan tersebut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kos yang disewa atau ditempati oleh terduga pelaku berinisial J, saat itu Petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dengan berat bruto 8,16 Gram, serta uang tunai sejumlah Rp1.375.000,-.
Petugas juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 set alat hisap sabu/ bong 1 botol lengkap, 1 buah pirek, dan 1 buah korek api gas.
“Petugas kami juga mengamankan 1 buah dompet berisi 1 buah KTP atas nama J, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah SIM C, 1 buah HP merk Realmi warna biru, dan 1 buah HP merk Nokia warna biru,” ungkap Iptu Zulfan.
Dikatakannya, pelaku tersebut berasal dari Penrang Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, dan saat diamankan petugas, pelaku sedang bersama dengan pacarnya.
“Saat ini, kami Polsek Bahodopi berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 subsider 127 dengan ancaman 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.***
Reporter: Bambang Sumantri