Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan rapat Paripurna ke XV persidangan kesatu tahun kedua masa Jabatan 2019-2024 DPRD Sulteng, dengan agenda pembahasan/penetapan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang utama sidang, Kamis (21/01/2021).
Tiga Raperda yang baru saja disahkan menjadi Perda yaitu Perda tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi Sulteng, Perda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah, serta Perda tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Anggota DPRD Sulteng, Nur Dg Rahmatu mengatakan, tiga Perda tersebut sudah melewati proses pembahasan berdasarkan tata tertib (Tatib) dewan tentang penetapan atau pengesahan Perda.
Sebelumnya, sejumlah pasal termuat dalam Raperda ini yang dinilai penting untuk diperbaiki, oleh Panitia Khusus (Pansus) telah disempurnakan. Sehingga, setelah melalui berbagai perbaikan penyempurnaan baik saran usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) ataupun inisiatif DPRD kepada Pansus, akhirnya peserta Paripurna menyetujui di sahkan menjadi Perda.
“Raperda ini sudah disahkan tadi. Banyak pasal-pasal yang menjadi substansi di Perda ini telah disempurnakan baik dari usulan Pemerintah ataupun inisiatif DPRD sendiri. Kemudian yang paling terakhir di fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan saran-saran yang ada. Ini semua sudah di sempurnakan oleh Pansus masing-masing. Sehingga tadi Alhamdulillah tiga Raperda sudah disahkan menjadi Perda. Gubernur juga merespon dan mendukung,” jelas Nur Rahmatu. ***
Reporter: Supardi