Morowali,- Semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia, sejumlah elemen masyarakat mulai mempermasalahkan kasus kerumunan yang dianggap bisa menjadi cluster baru penyebarannya. Terakhir adalah pelaporan terhadap artis terkenal, Raffi Ahmad.
Kasus kerumunan yang paling menjadi perhatian publik adalah dengan ditangkapnya mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan dan saat penjemputannya sepulang dari Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu, yang berujung dirinya harus mendekam di penjara dan pembubaran ormas tersebut, juga adanya pencopotan Kapolda Jawa Barat serta pemanggilan beberapa Kepala Daerah.
Terkait masalah itu, proses pelaksanaan Pilkada serentak 2020, pesta pernikahan, dan acara pemerintahan yang sangat jauh dari protokol kesehatan dinilai sangat aneh bin ajaib karena tak ada satupun yang diproses.
Di Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Morowali, ada beberapa kasus kerumunan yang tak diproses hingga saat ini, yang membuat beberapa pihak meragukan kinerja kepolisian dalam penegakan hukum terhadap kasus kerumunan dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Di Kabupaten Morowali misalnya, banyak pelaksanaan acara pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan tak juga mendapat sanksi. Begitupun dengan acara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali di Kecamatan Bungku Selatan, serta aksi unjuk rasa protes RUU Omnubus Law yang mengumpul ratusan bahkan kemungkinan ribuan massa tanpa protokol kesehatan, dokumentasi sangat lengkap baik foto-foto maupun video.
Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguna melalui Kabag Ops Kompol Nasruddin selaku juru bicara, yang dikonfirmasi Selasa (19/01/2021) terkait masalah kerumunan yang terjadi beberapa kali di Morowali mengatakan bahwa semua kegiatan masyarakat di Morowali harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari ketua Gugus Tugas Kabupaten dalam hal ini Bupati Morowali.
Selanjutnya, Petugas Ops Yustisi (Polres, Kodim 1311, dan Satpol PP) melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan masyarakat untuk menghindari kerumunan dan sesuai prokes.
Namun sangat disayangkan penjelasan tersebut tak sebanding dengan banyaknya kegiatan yang menciptakan banyak kerumunan di beberapa tempat.
Sementara, khusus di wilayah hukum Polres Morowali Utara, Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiawan terus berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap kerumunan, terutama saat akan dilaksanakan pesta pernikahan.
Di saat peringatan ibadah Natal Desember 2020, Kapolres Morowali Utara turun langsung bersama anggotanya untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya kerumunan, dimana ibadah tetap dilaksanakan namun dibatasi jumlahnya pesertanya.***
Reporter: Bambang Sumantri