Belasan Ribu Gaji ASN Lingkup Pemprov Sulteng Belum Dibayarkan, Ada Apa?

  • Whatsapp
Kantor BPKAD Sulteng, Bahran @Kailipostcom/Supardi
banner 728x90

Palu,- Berkisar 12 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Seharusnya, gaji mereka sudah diterima 1 Januari 2021 tetapi hingga kini belum dibayarkan.

ASN ini meliputi gaji pejabat Pemerintah Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga pengajar/Guru Sekolah dibawah kewenangan Pemrov seperti Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), termasuk Tata Usaha (TU) Sekolah. Tak terkecuali, gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng pun belum terbayar.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, Bahran, mengatakan, keterlambatan gaji periode ini disebabkan adanya perubahan penggunaan aplikasi pengimputan data dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke aplikasi baru Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sehingga, perlu penyesuaian kembali akibat perubahan regulasi.

Aplikasi SIPD terintegrasi mencakup tiga pengelolaan yaitu Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang terkoneksi dengan Pemerintah Pusat, sehingga bisa belangsung transparansi.

“Keterlambatan pembayaran gaji ASN ini bukan hanya terjadi di Sulteng. Tetapi hampir seluruh wilayah Indonesia akibat penyesuaian perubahan Aplikasi baru ini. Kalau aplikasi sebelumnya (SIMDA) tidak pernah terlambat bayar gaji, pasti paling lambat tanggal 2 Januari 2021 itu sudah kita bayarkan,” jelas Bahran, di ruangannya Kantor BPKAD Sulteng, Rabu (20/01/2021).

Menurut Kepala BPKAD, langkah diambil demi mempercepat pembayaran gaji pada Januari 2021 dengan cara pengimputan data ASN dilakukan secara manual. Artinya, pembayaran Gaji di bulan ini tanpa harus melalui sistem aplikasi yang terkoneksi dengan Pemerintah Pusat baik lewat SIPD ataupun SIMDA. Hal ini juga berdasarkan arahan Pemerintah Pusat demi mentaktisi hambatan yang menjadi faktor keterlambatan gaji.

Dengan begitu, kata Bahran, dipastikan gaji seluruh ASN yang terlambat ini akan dibayarkan pekan depan yang diperkirakan total sebesar Rp60 Miliar.

“Pembayaran gaji lewat manual ini substansinya tetap sama. Hanya saja untuk sementara di bulan ini kita pengimputan Manual, artinya pembayaran gaji tidak lewat Aplikasi ini, tetapi tetap berdasarkan ketentuan prosedur berlaku. Nanti selesai pembayaran, baru kita imput kembali ke Aplikasi SIPD. Minggu depan ini sudah akan kita bayarkan semua. Dipastikan tidak akan menyeberang bulan,” jelas Bahran.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAD Sulteng, Muh. Arief Budiman, mengatakan, pembayaran secara manual adalah upaya BPKAD merespon perubahan sistem Aplikasi. Ia memastikan upaya dengan cara manual tidak akan melanggar regulasi. Sebab, perbedaannya berada pada Aplikasi.

Apabila dilakukan lewat SIPD, maka pengimputan data langsung terkoneksi dengan Pemerintah Pusat. Sedangkan cara manual hanya akan melalukan pengimputan lewat komputer. Hasilnya nanti akan diinput kembali ke SIPD.

“Ada hal yang biasa di SIMDA dilaksanakan, tetapi di SIPD sudah terinci secara total. Olehnya, secara teknis, kebiasaan dari SIMDA yang dialihkan ke SIPD itu butuh waktu untuk proses penyesuaian. Tetapi soal gaji ini kami sudah berupaya untuk tetap mempercepat pembayaran gaji dengan tetap tidak melanggar regulasi,” jelas Arief.***

Reporter: Supardi

Berita terkait