Jokowi Kembali Serahkan SK Hutan Sosial, Sulteng Kini Miliki 1.222 SK

  • Whatsapp
Foto: kailipost.com

Palu,- Pendistribusian aset hutan dan lahan secara berkeadilan adalah wujud kehadiran negara untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menyelesaikan konflik agraria.

Olehnya, Gubernur Sulteng melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Ir. B. Elim Somba, M.Sc menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas diserahkannya SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Sulteng pada Kamis (07/01/2021), di gedung Polibu.

Acara didahului penyerahan SK secara virtual oleh Presiden Joko Widodo kepada penerima manfaat di Istana Negara, Jakarta.

Berdasarkan data Kemen LHK, Provinsi Sulteng tahun ini menerima sebanyak 110 SK Hutan Sosial, seluas 186.100,60 hektar, bagi 21.590 KK.

Dengan demikian, kini Sulteng memiliki 1222 SK Hutan Sosial, seluas 201.161,85 hektar bagi 24.599 KK.

“Kita patut bersyukur dan bergembira atas terlaksananya acara ini sebagai instrumen mewujudkan pendistribusian lahan negara secara adil dan merata,” tutur asisten guna meningkatkan kesejahteraan dan mencegah konflik lahan.

Kepada penerima manfaat, asisten memesan supaya menggunakan aset dengan baik sehingga bernilai guna ekonomi maupun ekologi sesuai harapan.

Ia juga meminta perangkat daerah, pihak balai dan mitra kerja aktif mengawasi dan mendampingi masyarakat dalam pengelolaan lahan.

“Sehingga bisa dirasakan manfaatnya bagi akselerasi pembangunan daerah, khususnya dalam rangka memulihkan ekonomi (Sulteng) dari dampak pandemi Covid-19,” asisten mengharapkan.

Sementara Direktur Jasa Lingkungan dan HHBK Hutan Produksi Ir. Johan Utama Perbatasari, MM mengulangi penyampaian presiden agar lahan tersebut digunakan untuk kegiatan produktif seperti pertanian, perkebunan dan ekowisata.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat akan tetap mengawasi dan memastikan pengelolaan lahan di Sulteng telah benar sesuai koridornya.

Turut menghadiri Kadis Kehutanan Dr. Ir. H. Nahardi, MM, IPU, para Kepala Balai Kemen LHK lingkup Sulteng dan masyarakat penerima SK.***

Sumber: Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng

Berita terkait