Kembali Komnas HAM Desak Periksa Oknum Polisi dan Pejabat Sulteng Terlibat PETI

  • Whatsapp
Foto: Sulteng Terkini
banner 728x90

Komnas HAM-RI Perwakilan Sulawesi Tengah Kamis siang, 28 Januari 2021 mendesak Jakarta memeriksa para oknum kepolisian dan pejabat birokrasi yang terlibat pertambangan tanpa izin (PETI). Hal itu untuk mempercepat penertiban tambang liar di Sulteng, kata Ketuanya Dedy Askary. Baca pula berita terkait ; https://kailipost.com/2021/01/tambang-ilegal-komnas-ham-negara-rugi-hingga-800-juta-yuan-di-kayuboko-saja.html dan https://kailipost.com/2021/01/cudi-kapolri-baru-ditantang-komnas-ham-tuntaskan-tambang-ilegal-1.html

Tidak jelasnya langkah atau upaya Penertiban atau Penutupan PETI di Sulawesi Tengah serta mengusut dan memproses hukum para pelaku disebabkan dugaan keterlibatan oknum polisi di jajaran Polda dan Polres setempat. Demikian juga dengan jajaran birokrasi di Dinas Kehutanan dan ESDM.

Jika, dalam waktu dekat ini tidak menampakan progres yang menggembirakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Sulteng dipastikan melayangkan Rekomendasi dan Desakan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam hal ini meminta Menteri untuk segera menugaskan Tim dari Jajaran Pejabat Inspektur Jenderal Kementerian (Itjend KESDM) bersama Pejabat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, dan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), dalam Hal ini Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (DirJen Gakum KLHK), serta Mabes Polri dalam hal ini dari Direktorat Kriminal Khusus dan Direktorat PROPAM Mabes Polri dalam satu Tim Bersama (Tim Gabungan) untuk segera diturunkan guna mengambil langkah-langkah Penting dan Strategis dalam hal Penertiban atau Penutupan areal Pengelolaan PETI di Sulteng, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong yang makin masif. Demikian bunyi siaran pers tersebut. ***

editor : andono wibisono

Berita terkait