Palu,- Bandar judi Kupon Putih (KP), inisial CI, yang ditangkap oleh Siber Ditkrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), ternyata terpapar Covid-19. CI ditangkap bersama delapan rekannya, yang saat ini sedang ditahan di Tahanan Dittahti Polda Sulteng.
“Ada sembilan (9) tersangka yang saat ini diamankan Ditkrimsus Polda Sulteng. Mereka diamankan pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar jam 17.00 WITA, saat sedang melakukan perjudian online di daerah Jin. Situhu Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu,” ujar Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Afrisal, Kamis (28/01/20).
Dirkrimsus melanjutkan, untuk bandar judi (CI) bersama rekannya, saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Palu, dimana CI dan satu rekannya tersebut terpapar Covid-19.
“Bandarnya inisial CI saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara bersama rekannya, karena positif Covid-19 dari hasil tes Swab. Dan untuk kasus ini, kita juga masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun delapan rekan yang ditangkap bersamanya (CI), kata Kombes Pol Afrisal, yakni, MS, KA, BVW, FB, MB, NL, SE dan S. ***
Reporter: Yohanes Clemens