Palu,- Satu bandar judi Kupon Putih (KP) Online berhasil ditangkap pihak Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Selain satu bandar, 8 rekan lainnya juga turut diamankan, sehingga total ada 9 tersangka yang saat ini diamankan Ditkrimsus Polda.
“Pada sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar jam 17.00 wita, telah ditangkap 7 orang yang sedang melakukan perjudian online di daerah Jin. Situhu Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, dengan cara menerima WhatsApp dan SMS dari pengumpul, kemudian direkap menjadi satu. Setelah itu di foto kembali menggunakan hp Android dan dikirim ke pengelola praktek perjudian online yaitu inisial Sdr alias CI,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, Kamis (28/01/2021) saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Siber (Pendistribusian pentransmisian/informasi/dokumen elektronik yang bermuatan perjudian).
AKBP Didik melanjutkan, adapun karyawan kerja yang sebagai sortiran yang menerima via WhatsApp dan SMS dari pengumpul, yang turut ditangkap berjumlah delapan orang yakni, MS, KA, BVW, FB, MB, NL, SE dan S. Maka, kata Didik, terdapat 9 tersangka yang diamankan Subdit V Siber Ditkrimsus.
Sedangkan, Direktur (Dir) Krimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Afrisal, mengatakan, untuk bandar judi KP bersama rekanya, saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Palu, dikarenakan Positif Covid-19. Sedangkan 7 lainya sudah ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Sulteng.
“Bandarnya inisial CI saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara bersama rekanya, karena positif Covid-19 dari hasil tes Swab. Dan, untuk kasus ini, kita juga masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.***
Reporter: Yohanes Clemens