Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melakukan rapat Paripurna penutupan masa persidangan Caturwulan III tahun 2020 di ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Rabu (06/01/2021).
Rapat ini dihadiri Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rizal. Turut hadir juga perwakilan Kejaksaan Negeri Palu, perwakilan Dandim, dan Polres serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat tersebut merupakan akhir dari rangkaian agenda DPRD Kota Palu pada masa persidangan Caturwulan III tahun Sidang 2020.
Selama masa Sidang ini, DPRD Kota Palu telah melaksanakan ataupun menyelesaikan beberapa kegiatan yang terakumulasi dalam sajian angka, aktivitas serta jenis rapat dengan rincian yaitu rapat Paripurna sebanyak 19 kali, Rapat Pimpinan 8 kali, rapat Badan Musyawarah (Banmus) 8 kali, rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpe Perda) 3 kali, Rapat Panitia Khusus (Pansus) 30 kali, Rapat Dengar Pendapat (RDP), RDPU, dan Unjuk Rasa 25 kali, rapat Fraksi 12 kali dan Kunjungan Kerja (Kunker) 15 kali.
Sedangkan terkait agenda rapat Komisi DPRD bersama mitra kerja, yakni Komisi A sebanyak 29 kali, Komisi B sebanyak 28 kali dan Komisi C sebanyak 25 kali. Terkait Surat masuk selama masa persidangan Caturwulan III tahun 2020 berjumlah 57 surat.
Wakil Ketua Rizal mengatakan, dari keseluruhan aktivitas kelembagaan perwakilan rakyat daerah Kota Palu sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) serta pelaksanaan lembaga representatif rakyat di daerah telah berhasil menyelesaikan beberapa materi persidangan dan rapat, serta telah menyetujui bersama Wali Kota Palu tentang prodak hukum daerah dalam bentuk peraturan, seperti Perda atupun penetapan prodak hukum daerah di DPRD sendiri yang meliputi Perda sebanyak 2 buah, Keputusan Dewan 10 buah dan Keputusan Pimpinan Dewan 8 buah.
Adapun rincian prodak hukum dalam bentuk Perda yang telah mendapat persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD Kota Palu masa persidangan Caturwulan III tahun Sidang 2020 yaitu Perda tentang Perubahan APBD Kota Palu tahun anggaran 2020 dan Perda tentang perubahan APBD Kota Palu tahun anggaran 2021.
“Uraian prodak hukum daerah khususnya dalam bentuk penetapan seperti Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD pada agenda ini nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Palu untuk dilaksanakan atau di tindak lanjuti,” ungkap Rizal.
Sedangkan, terkait agenda diluar pembahasan prodak hukum daerah dalam bentuk Perda, telah juga terlaksana beberapa jadwal rapat yang menjadi keputusan rapat Banmus dengan materi kegiatan.
Yakni, Pembahasan Pansus DPRD Kota Palu atas pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, penyelesaian rehabilitasi, dan rekonstruksi bencana alam tahun 2018, Penetapan program pembentukan Perda Kota Palu tahun 2021, Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA) Kota Palu, serta lima buah Ranperda yang sedang dalam rapat pembicaraan tingkat II, yaitu Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2020-2040, Ranperda tentang perubahan ke empat atas Perda Kota Palu Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Ranperda tentang Bangunan Gedung.
“Perlu diketahui, 6 buah Ranperda seperti yang dijelaskan diatas nantinya akan dibahas kembali secara bersama oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), teknis sebagai institusi prakarsa dan Pansus yang telah dibentuk pada masa persidangan Caturwulan III tahun 2020 akan menjalankan tugasnya pada masa persidangan Caturwulan I tahun Sidang 2021,” jelas Rizal saat pimpin Paripurna.
Khusus Ranperda tentang P3HA Kota Palu telah selesai dilaksanakan fasilitas Peraturan Daerah berdasarkan oleh Gubernur sebagaimana termuat dalam Surat Gubernur Sulteng tertanggal 21 Desember 2020, sehingga Pansus akan melaksanakan rapat penyempurnaan Ranperda merujuk hasil fasilitasi tersebut. Sedangkan, terhadap lima buah Ranperda lainnya yang telah dibahas pada rapat pembicaraan tingkat II, berdasarkan ketentuan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan berlaku, hal tersebut masih menunggu singkronisasi, harmonisasi dan pemantapan konsepsi dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta Peraturan Pemerintah yang mempunyai batasan waktu akan terbit awal Februari 2021.
“Perlu diketahui, 6 buah Ranperda seperti yang dijelaskan diatas nantinya akan dibahas kembali secara bersama oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), teknis sebagai institusi prakarsa dan Pansus yang telah dibentuk pada masa persidangan Caturwulan III tahun 2020 akan menjalankan tugasnya pada masa persidangan Caturwulan I tahun Sidang 2021,” pungkasnya.***
Reporter: Supardi