Palu,- Panitia Khusus (Pansus) Pemulihan Pengawasan Pasca Bencana Padagimo DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan 17 poin rekomendasi yang ditujukan kepada Walikota Palu terkait penanganan pasca bencana gempa, tsunami dan likuefaksi 28 September 2018 lalu.
Rekomendasi ini dibacakan oleh Sekretaris Pansus, Wiwi Jumatul Rofiah, saat rapat Paripurna tentang penyampaian laporan Pansus paska bencana Padagimo, di ruang utama sidang, Senin (25/01/2021).
Sebanyak 17 (tujuh belas) isi rekomendasi ditujukan kepada Walikota, pertama meminta Walikota Palu segera melakukan verifikasi dan pemuktahiran data Warga Terdampak Bencana (WTB) sesuai dengan SK Gubernur Sulteng No. 360/034/BPBD/G.ST/2019 tentang penetapan kriteria hak-hak korban bencana alam Provinsi Sulteng tahun 2018 yang akan dijadikan dasar untuk menentukan jumlah Hunian Tetap (Huntap) di masing-masing lokasi.
Pansus meminta Pemerintah Kota (Pemkot) mempercepat penyediaan dan atau pengadaan lahan untuk relokasi bagi WTB. Ketiga, segera menyelesaikan penyaluran dana stimulan kepada warga terdampak bencana sesuai Juklak dan data hasil verifikasi serta validasi Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4).
Selain itu, Pemkot diminta mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pengadaan dan atau konsolidasi tanah di Kelurahan Petobo untuk kepentingan pembangunan hunian tetap. Berperan lebih aktif dalam menyelesaikan masalah/sengketa pertahanan di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap agar lahan tersebut Clar and Clean sehingga pembangunan Huntap dapat dilaksanakan.
Segera menyelesaikan penyusunan dokumen Land Acquisition And Resetlement Action Plan (LARAP) agar penceriaan dana pembangunan Huntap segera terealisasi, serta membuka peluang Relokasi Mandiri, yaitu relokasi bagi warga terdampak bencana yang sebelumnya tinggal di wilayah zona merah/rawan bencana yang memilih pembangunan Huntap pada lahan/tanah yang disiapkan sendiri atau lahan milik Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan dengan bukti kepemilikan yang sah.
Menerbitkan dan menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Lain Fungsi (SLF) kepada warga terdampak bencana penerima Huntap secara gratis. Kesembilan, menyediakan fasilitas umum pada lokasi Huntap berupa sarana air bersih, jalan drainase, penerangan jalan dan lainnya.
Dalam isi rekom tersebut, memerintahkan kepada Pemkot membuat rencana kontigensi, Kajian Resiko Bencana (KRB) dan pengurangan resiko bencana yang menjadi rujukan penyusunan RDTR dan RTRW.
Pemkot diminta memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu menerbitkan dokumen pengganti ijasah dan dokumen pendidikan lainnya bagi para warga terdampak bencana yang kehilangan dokumen dimaksud.
Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu menerbitkan Akta kematian bagi warga yang meninggal dunia dan dokumen kependudukan pengganti bagi warga yang meninggal dunia dan dokumen kependudukan pengganti bagi para warga terdampak bencana yang kehilangan dokumen dimaksud, serta menyediakan program stimulus ekonomi bagi warga terdampak bencana.
Pemkot diminta mengalokasikan anggaran Siap Pakai/Belanja Tak Terduga dalam APBD Kota Palu dan tidak memungut Bea Perolehan Hak atas Tahan dan Bangunan (BPHTB) atas pemberian hal atas tanah dan bangunan kepada penerima Huntap.
Pemkot diperintahkan bersurat kepada Pemerintah Provinsi Sulteng terkait adanya dana hibah bagi Pemerintah Kota Palu guna pembebasan lahan lokasi Huntap bagi 700 Kepala Keluarga (KK) warga Petobo dan mengalokasikan anggaran bagi Huntara diatas tanah yang berstatus kontrak/sewa.
“Hasil kerja Pansus yang dituangkan dalam rekomendasi ini diharap dapat dijadikan acuan untuk penanganan bencana selanjutnya,” jelas Sekretaris Pansus Wiwi, dalam laporan penyampaian Pansus Padagimo.***
Reporter: Supardi