Palu,- Perda anak Kota Palu, akan memberikan perlindungan khusus disaat terjadinya bencana. Hal itu ditegaskan ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD Palu, Mutmainah Korona saat rapat Paripurna Penyampaian laporan Pansus tentang Raperda penyelenggaraan perlindungan dan hak pemenuhan anak, Selasa (19/01/2021) di kantor DPRD Palu.
“Raperda ini sangat layak menjadi salah satu peraturan daerah Kota Palu yang harus segera direalisasikan pada tahun 2021. Untuk memperbaiki situasi anak, memepercepat kebijakan kota layak anak. Utamanya bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus dalam situasi kebencanaan,” ungkapnya.
Mengingat Kota Palu sebagai daerah rawan bencana alam maupun non alam. Agar memastikan kebijakan dan program pemerintah daerah, berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak. Termasuk tata kelola dan penataan ruang yang responsif bagi anak inklusif.
Menurutnya, pembentukan panitia khusus (Pansus) penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak, diberikan alokasi waktu oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD Palu, selama empat hari. Dimulai pada tanggal 8 hingga tanggal 12 Oktobeber 2020. Untuk melakukan pembahasan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas Raperda tersebut.
Pansus telah melakukan pembahasan, namun dengan adanya surat Kemendagri nomor 188/5082/otda/1 oktober 2020 tentang tata cara pemberian persetujuan pembahasan dan penandatanganan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah, maka panitia khusus dalam melakukan pembahasan, diundur menunggu balasan surat dari Kementerian Dalam Negeri.
Setelah menerima balasan surat dari Kemendagri, Pansus kembali melakukan pembahasan secara mendalam, komperhensif dan detail pada tanggal 23 hingga 26 Oktober tahun 2020. Panitia khusus juga melakukan konsultasi Raperda di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, pada tanggal 8 Desember tahun 2020. Beberapa catatan hasil tersebut, menjadi rujukan dalam pembahasan Pansus yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2021 kemarin.
Secara keseluruhan, pembahasan hasil Raperda dalam panitia khusus, tidak merubah secara substansi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Meliputi perlindungan anak, pemenuhan hak anak, kewajiban dan tanggungjawab, partisipasi anak, kelembagaan, peranserta pengendalian dan pengawasan.
Dalam ruang lingkup Perda tersebut, upaya penyelenggaraan perlindungan yang meliputi pemenuhan hak anak, diantaranya hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan rumah asuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan hak perlindungan khusus.
Adapun kewajiban dan tanggungjawab penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak, diberikan kepada pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, keluarga, dunia usaha dan media.
Rancangan peraturan daerah tersebut juga mengatur bagaimana pengembangan partisipasi anak, dalam penyelenggaraan pemenuhan hak anak, dilakukan untuk meningkatkan kecakapan hidup.
Sebagai upaya penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak, bisa terimplementasi dengan baik, maka pemerintah daerah membentuk beberapa kelembagaan. Berupa gugus tugas kota layak anak. Aktifis perlindungan anak terpadu, berbasis masyarakat atau PATBM, satuan tugas perlindungan perempuan dan anak atau disebut Satgas PPA, pusat kesejahteraan sosial anak integratif (PKSA)
Melihat dari rangkaian dan subtansi kerja Pansus Raperda, ada beberapa hal yang menjadi relomondasi panitia khusus.
Seperti memperkuat lima kelembagaan tersebut, bagi penyelenggara utama, dalam implementasi peraturan penyelenggaran perlundungan dan pemenuhan hak anak, memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan anak.
“Ini adalah hadiah terbaik buat anak di Kota Palu di awal tahun 2021,” tandasnya. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi