Palu,- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi untuk Petani Lee menggelar demonstrasi di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mendesak pencabutan surat Keputusan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada tanggal 12 Juni 2009 dengan luas lahan HGU 1.895 Hektare atas nama PT. Sinergi Perkebunan Nusantara.
Lahan ini meliputi Desa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara, Kecamatan Mori, Kabupaten Morowali Utara (Morut). Sementara, gerakan Aliansi ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan warga yang bertempat di Desa yang masuk lahan HGU.
Menurut Koordinator Lapangan (Koorlap) Alan Masakau, tuntutan ini meminta agar Kanwil BPN Provinsi Sulteng, mendesak dan memerintahkan Kantor BPN Kabupaten Morut untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, MA telah mengabulkan putusan Kasasi yang dalam putusannya mewajibkan Kantor BPN Kabupaten Morut mencabut sertivikat HGU tersebut, sebab secara kedudukan, masyarakat Desa Lee sejak 1932 sudah mendiami wilayah tersebut.
“Poin tuntutannya, pada intinya laksanakan putusan MA. Kita mempresure agar BPN Sulteng mendesak BPN Morut agar melaksanakan putusan MA nomor : 174/K/TUN/2020 memerintahkan mencabut sertivikat HGU oleh PT. SPN,” jelas Korlap Alan, Senin (11/01/2021).
Alan menjelaskan, sebelumnya, masyarakat telah melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu atas klaim oleh Perusahaan milik Negara, yakni PTPN/SPN.
Gugatan ini berdasarkan pasal 28D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Tepat pada tanggal 24 Juni 2019, pada Pengadilan tingkat pertama, PTUN Palu mengabulkan gugatan penggugat yang termuat dalam Putusan Nomor : 37/G/2018/PTUN PL. Saat itu PTUN Palu membatalkan dan mencabut Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) terbitan 12 Juni 2009 itu.
Putusan ini dilakukan Banding, sehingga pada 24 Oktober 2019 keluar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 114/B/2019 pttun Mks, yang pada pokoknya menerima Eksepsi Pembanding yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara (dahulu sebagai Tergugat) dan PTPN/SPN (dahulu sebagai Tergugat II Intervensi) yang menyatakan dalam pertimbangan hukumnya adalah Gugatan Penggugat telah lewat waktu. Tentu hal ini menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat bertempat di bawah lahan HGU, khususnya penduduk di Desa Lee dari sejak tahun 1932 telah mendiami wilayah itu.
Berkat perjuangan masyarakat, melalui upaya Kasasi, akhirnya pada 20 Mei 2020 MA mengabulkan permohonan Kasasi dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Kabar baik tersebut diterima oleh para penggugat pada tanggal 06 Oktober 2020. Kemenangan kecil tersebut menyertai seluruh rakyat Indonesia.
Namun hingga kini, ATR/BPN sebagai tergugat tidak mematuhi putusan Kasasi MA, yang dalam putusannya mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara untuk Mencabut surat keputusan Sertifikat Hak Guna Usaha.
“Selain aksi ini, kita akan melayangkan surat permohonan eksekusi beserta lampiran salinan putusan MA ke BPN Sulteng. Nantinya kita akan memberikan waktu tiga hari agar BPN Morut melaksanakan putusan itu. Jika memang tetap tidak direalisasikan, maka kami akan mengumpulkan masa yang lebih banyak,” ungkap Alan.***
Reporter: Supardi