Tak Kunjung Tuntas! Pansus Minta Jokowi Tetapkan Gempa Padagimo Bencana Nasional

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Panitia Khusus (Pansus) Pemulihan paska bencana Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan beberapa poin rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, pada rapat Paripurna Dewan terkait penyampaian laporan Pansus Padagimo, di ruang utama sidang DPRD Sulteng, Senin (25/01/2021).

Puluhan rekomendasi tersebut ditujukan kepada instansi, dan Pemerintah baik Pusat atau daerah. Diantaranya kepada Presiden RI yang kemudian menjadi keputusan pimpinan DPRD Sulteng.

Dalam isi rekomendasi, Pansus memberikan 5 (lima) poin, pertama meminta Presiden memberikan perpanjangan waktu Instruksi Presiden (Inpres) No. 10/2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Provinsi Sulteng dan wilayah terdampak lainnya untuk masa 2 tahun (dua) tahun kedepan hingga 31 Desember 2022. Kedua, Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar bencana pada tanggal 28 September 2018 di wilayah Padagimo, Provinsi Sulteng sebagai bencana Nasional.

Ketiga, membentuk Tim Adhoc rehabilitasi dan rekonstruksi (TAA-RR) sebagai penanggungjawab rehabilitasi dan rekonstruksi yang terdiri dari Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah di wilayah terdampak dalam rangka koordinasi, monitoring dan evaluasi dalam implementasi rencana induk, rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi lintas bidang yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang.

Keempat, membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang penanganan masalah hukum dalam rangka pelaksana rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kebutuhan masyarakat di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong, Provinsi Sulteng yang meliputi Hak Keperdataan, Pertanahan, Perwalian/Pewarisan, Perbankan, Adminstrasi Kependudukan dan Pengganti Dokumen Pendidikan.

Kelima, memerintahan kepada BNPB RI dan institusi terkaitnya lainnya yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan Zona Rawan Bencana kiranya dapat meninjau kembali penetapan Zona Rawan Bencana di wilayah terdampak.

Menurut Sekretaris Pansus Padagimo, Wiwi Jumatul Rofiah mengatakan, hasil kerja Pansus yang dituangkan dalam rekomendasi tersebut merupakan permasalahan masyarakat Provinsi Sulteng. Sehingga diharap, rekomendasi ini dapat dijadikan acuan untuk penanganan bencana selanjutnya.

“Mengingat sampai hari ini masih 40 persen penanganan bencana Padagimo belum selesai,” jelas Wiwi, saat membacakan rekomendasi Pansus. ***

Reporter: Supardi

Berita terkait