Palu,- Agenda rapat Paripurna DPRD Palu membahas pengusulan pengesahan dan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada tahun 2020, masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat Paripurna pengusulan pengesahan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih, menyesuaikan jadwal,” ungkap pimpinan rapat Banmus, Mohamad Rizal membahas tentang perubahan jadwal persidangan caturwulan I tahun sidang 2021, Senin (15/02/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Selanjutnya, rapat konsultasi membahas tentang penetapan calon Wali Kota Palu terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2020, untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulteng untuk dilakukan pengesahan pengangkatan, menunggu keputusan yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, juga menunggu surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang memutuskan dan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih.
“Olehnya, untuk jadwal rapat konsultasi penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu, saya mengusulkan waktunya menyesuaikan,” ujarnya.
Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rifani menjelaskan bahwa penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih, hingga saat ini belum diketahui waktu pelaksanaannya.
Sesuai informasi yang diterima, pada tanggal 16 Februari 2021, akan dilaksanakan putusan sela perkara gugatan Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga tidak bisa diputuskan apakah penetapan oleh KPU pada tanggal 18 Februari 2021.
“Kita belum bisa memastikan kapan penetapan oleh KPU. Apakah pada tanggal 18 Februari. Kita menunggu saja,” akunya.
Sementara, anggota Banmus DPRD Palu, Mohamad Syarif mengungkapkan bahwa sekaitan dengan perubahan jadwal penetapan calon Wali Kota terpilih hasil pemilihan tahun 2020, juga akan mempengaruhi agenda DPRD Palu kedepannya. Tentunya hal ini harus didiskusikan secara terperinci.***
Reporter: Firmansyah Lawawi