Masa Pandemi, Pembagian Prasmanan Reses Dekot Palu Diganti Sembako

  • Whatsapp
Sekwan DPRD Palu, Ajenkris @Kailipostcom/Firmansyah
banner 728x90

Palu,- Dalam melakukan reses atau agenda penjaringan aspirasi oleh Pimpinan dan Anggota Legislatif bersama masyarakat di setiap daerah pemilihan, biasanya diselingi dengan penyuguhan prasmanan atau penyajian makanan kepada warga yang hadir dalam hajatan tersebut.

Namun dalam masa pandemi saat ini, penyuguhan prasmanan diganti dengan pembagian sembako bagi maayarakat. Hal itu diketahui dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu Membahas tentang rancangan perubahan kedua jadwal masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2021, Senin (15/02/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu.

Mohamad Rizal selaku pimpinan rapat menjelaskan, bahwa dalam kegiatan reses sebelumnya, seperti biasanya menggunakan formulasi prasmanan bagi masyarakat yang hadir.

“Namun dengan formula pembagian prasmanan dalam reses, hal ini akan berdampak pada pengabaian protokol kesehatan. Karena mengumpulkan masyarakat. Karena penyebaran virus Korona di Kota Palu, sudah melalui transmisi lokal. Tentunya kita harus memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” ungkapnya.

Olehnya, pimpinan rapat Banmus meminta pendapat dari Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, agenda reses maupun formula prasmanan diganti dengan sembako bagi masyarakat.

Menyikapi hal itu, Sekwan DPRD Palu, Ajenkris mengatakan bahwa jadwal reses jatuh pada tanggal 16 Februari 2021. Namun pihak TAPD Pemkot Palu memberikan kesempatan untuk merevisi. Sehingga agenda reses dimulai pada tanggal 1 hingga 3 Maret 2021.

Selain itu formulasi prasmanan, diganti menjadi bentuk bantuan sembako kepada masyarakat.

”Nilai rupiah harga prasmanan bagi satu orang warga dalam mengikuti reses, sebesar Rp80 ribu, digantikan menjadi beberapa bahan pokok bagi masyarakat. Diantaranya beras, gula pasir dan minyak goreng,” jelasnya.

Setelah melakukan pembahasan dan mengingat adanya hajatan salah seorang anggota DPRD Palu pada tanggal 1 Maret 2021, maka jadwal reses ditetapkan pada tanggal 2 hingga 4 Maret 2021.
Rapat Banmus pada hari itu juga dihadiri oleh Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rifani dan perwakilan OPD Pemkot Palu.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait