Banggai,- Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Banggai mengklarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online tentang dugaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal di desa Siuana, Kecamatan Pagiman, Kabupaten Banggai.
Dalam konferensi pers dadakan, Senin (08/02/2021), Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arie Vebrian Genhank menyatakan, penting bagi pihaknya melakukan klarifikasi mengenai informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Dari data yang ada di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, ada 9 orang TKA yang ada di Desa Siuna dan semuanya memiliki izin tinggal terbatas (Kitas),” ujar Arie Vebrian.
Menurutnya, izin keimigrasian semua TKA tersebut legal. Adapun 3 orang TKA yang sudah habis masa izinnya, saat ini sudah mengajukan MERP serta tidak kembali.
Ketiga orang TKA tersebut, kata dia, adalah Lua Chuntao yang sudah tidak berada di Kabupaten Banggai sudah melakukan MERP tidak kembali. Kemudian, Ni Ping juga sudah tidak berada di Kabupaten Banggai, karena tidak lagi melakukan perpanjangan izin tinggal. Dan terakhir Dong Zhiqiang, yang sudah melakukan perpanjangan izin tinggal terbatas pada bulan Desember 2020.
“Jadi kami mohon kepada seluruh media agar semua berita yang dikeluarkan dapat di konfirmasi kepada kami. Dan untuk kantor Imigrasi Banggai selalu terbuka dan siap berkomunikasi kapan dan jam berapapun, sehingga masyarakat tidak akan resah terhadap adanya TKA yang datang. Semua TKA yang berada di Siuna statusnya pekerja sesuai RPTKA yang diajukan,” tandasnya.***
Reporter: Imam Muslik