Palu- Tak kunjung membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun akademik 2020/2021 sampai batas akhir perpanjangan pembayaran pada 5 Februari 2021, sebanyak 7.000 lebih mahasiswa Universitas Tadulako (Untad), terancam akan dicutikan.
“Kami (Untad) telah memberikan waktu yang cukup panjang untuk membayar UKT mulai Desember 2020 sampai Januari dan perpanjangan hingga 5 Februari 2021,” kata Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan Universitas Tadulako (Untad), Munari.
Munari pun mengatakan, dari jumlah 37.819 Mahasiswa aktif di Untad, yang telah membayar UKT baru sebanyak 30.473 orang. Itu artinya, kata dia, masih ada 7.346 mahasiswa Untad dari berbagai fakultas dan angkatan yang belum melakukan pembayaran UKT.
“Perpanjangan pembayaran UKT sudah berakhir pada tanggal 5 Februari 2021. Mahasiswa yang belum membayar UKT karena menunda-nunda, faktor ekonomi, dan kendala ketidaktahuan. Beberapa mahasiswa tidak mengetahui pembayaran UKT bisa dilakukan melalui mesin ATM dan internet banking/mobile banking,” jelasnya.
Akibat ketidaktahuan tersebut, kata dia, Mahasiswa di detik-detik akhir masa pendaftaran tidak berbondong ke bank. Dampaknya, sistem bank yang terkoneksi ke server Untad mengalami down mengakibatkan tidak terlayaninya pembayaran UKT.
Sehingga, katanya, ini yang disayangkan, harusnya pembayaran juga dilakukan ATM dan internet banking. Tapi ada juga yang menghadap karena terkendala uang belum dikirim dari kampung dan sementara menunggu kiriman sampai ke Palu.
“Dan ini telah dilaporkan kepada Rektor Untad, Prof Mahfudz MP pada Jumat, 5 Februari. Dan Rektor memberikan jawaban tidak memperpanjang lagi masa pembayaran UKT. Namun, Prof Mahfudz berniat memberikan toleransi bagi mahasiswa yang benar-benar ingin tetap kuliah. Nantinya, mahasiswa akan difasilitasi agar bisa membayar UKT. Kalau memang mau membayar menghadap saja karena kita juga ada pertimbangkanlah,” katanya, sambil mengimbau.
Ia melanjutkan, untuk Mahasiswa yang dicutikan dipastikan tidak bisa mengisi KRS (Kartu Rencana Studi). Apabila hal itu terjadi, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti perkuliahan.
“Dan kalau mau ikut kuliah lagi semester berikutnya saja, tapi tetap harus bayar UKT dua kali/dobel. Jadi kalau yang dicutikan itu tidak ada surat cutinya, makanya harus tetap bayar UKT,” pungkasnya. ***
Reporter: Yohanes Clemens