Soal Narkoba Anleg; BNNK dan Kejari Morowali Beda Persepsi

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali,- Sesuai informasi dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Benu Elamrusyia, bahwa kasus panyalahgunaan narkoba salah satu anggota legislatif dari Partai Demokrat Kabupaten Morowali berinisial “AI” diputuskan 8 bulan penjara. Namun di point berikutnya dijelaskan, terpidana harus menjalani rehabilitasi di BNNK Morowali.

Kepala BNNK Morowali, AKBP Mulyadi yang dikonfirmasi Rabu (10/02/2021) mengatakan bahwa “AI” sudah 5 kali menjalani konseling/rehab sesuai yang dijadwalkan dan ditentukan adalah setiap minggu sekali.

“Kalau dia tepat waktu, awal bulan Maret sudah selesai, tapi kadang klien minta ditunda karena ada kesibukan lain, nanti saya upayakan biar pelaksanaan tepat waktu,” jelasnya.

Dikatakannya, BNNK tidak ada kaitannya dengan proses hukum tersebut. “Yang saya baca di putusan itu kalau sudah selesai proses rehab baru akan dieksekusi, jadi proses waktu rehab tidak akan mengurangi lamanya pidana, yang saya pahami dari putusan itu demikian,” ungkap AKBP Mulyadi.

Ia juga berjanji akan menyampaikan kepada tim dokter untuk lebih pro aktif atas proses rehab tersebut. “Nanti saya perintahkan dokter konselor biar pro aktif kalau kliennya tidak bisa datang ke kantor, datangi langsung ke rumahnya klien biar cepat selesai,” ujar Kepala BNNK Morowali.

Berbeda penjelasan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Morowali, Benu Elamrusyia yang ditanyakan apakah “AI” akan melanjutkan sisa masa tahanan usai menjalani rehab/konseling menjelaskan bahwa rehabilitasi itu juga termasuk pemidanaan yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak mengulangi hal yang sama.

“Jadi, sesuai dengan teori pidana bersyarat, dengan syarat yang ketat sebagaimana pasal 54, pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, serta pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009, jika rehab sudah dijalankan maka sisa masa tahanan tidak lagi harus dijalani oleh yang bersangkutan,” jelas Benu.

Diketahui, “AI” dan dua rekannya tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Morowali pada tanggal 14 Oktober 2020 dan sejak itu ditahan di Polres Morowali.

Terkait proses di DPRD Morowali, salah satu anggota Badan Kehormatan, Achmad Effendi yang juga merupakan kader Partai Demokrat, saat diminta pendapatnya via pesan WhatsApp, tidak bersedia memberikan tanggapan.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait