Breaking News; Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Parimo Ditahan Jaksa

  • Whatsapp
banner 728x90

Parimo,- Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) inisial SS yang sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan aset daerah di Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Kabupaten Parigi moutong (Parimo) tahun 2012 senilai Rp2,1 Milyar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, Rabu (10/02/2021) sore tadi.

Selain SS, dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala dinas perikanan dan kelautan inisial HL, dan bendahara Koperasi Tasi Buke Katuvu inisial MT juga ditahan Kejari.

Kepala Kejari Parigi Moutong, Mohamad Fahrozi dalam keterangan pers tertulis mengatakan, penahanan rumah tahanan Negara terhadap 3 (tiga) orang terdakwa atas tindak pidana korupsi penyimpangan pada pengelolaan aset daerah di Dinas KP Parimo tahun 2012 oleh Koperasi Tasi Buke Katuvu selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Mohamad Fahrozi menuturkan, penahanan kini dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara tahap penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum Kejari Parimo, sehingga saat ini statusnya berada ditahap pununtutan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penuntutan sebagaimana Pasal 20 ayat (1) subsidair KUHP dan secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Pasal yang disangkakan terhadap ketiga terdakwa HL, SS, dan MT yakni Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1,” terangnya.***

Reporter: Supardi

Berita terkait