PALU,- Kasus Kupon Putih (KP) dengan Tersangka (TSK) inisial CI, bersama delapan TSK lainnya, saat ini sedang berlanjut ke pihak Kejaksaan.
Perlu diketahui, kasus yang saat ini diamankan pihak Ditkrimsus Polda Sulteng tersebut ditangkap pada sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar jam 17.00 WITA yang lalu. Dan dari hasil pemeriksaan kesehatan Covid-19, dua diantaranya positif dan dirawat di RS Bhayangkara Palu. Namun saat ini, keduanya sudah dinyatakan sembuh.
“Sudah lanjut sampai ke Jaksa. Sudah bro,” jawab Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Afrisal, Sabtu (20/02/2021) saat ditanyai media ini melalui pesan singkat WhatsApp.
Dan bahkan, saat ditanyakan kembali terkait ‘apakah keduanya telah ditahan setelah sembuh dari Covid-19?’. Namun, sayang Pihak Ditkrimsus belum dapat memberi jawaban terkait hal ini.
Bandar judi online Kupon Putih ditangkap bersama delapan rekannya itu berinisial MS, KA, BVW, FB, MB, NL, SE dan S. Adapun kronologis penangkapan pelaku Judi online dilakukan pada tanggal 16 Januari 2021 sekitar jam 17.00 WITA. Para tersangka ditangkap saat sedang melakukan perjudian online di daerah Jin. Situhu Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.***
Reporter: Yohanes Clemens